KETAHUI beberapa produk yang perlu mendapatkan perhatian lebih untuk wajib halal. Dengan cakupan yang semakin luas, pelaku usaha perlu mengenali posisi produknya dan tidak menunggu hingga tenggat semakin dekat.
VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menekankan pentingnya persiapan sejak dini agar pemenuhan kewajiban tidak dilakukan secara terburu-buru.
Baca juga: LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
Ketahui Produk yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih untuk Wajib Halal
Lalu, produk apa saja yang perlu mendapat perhatian?
Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman tetap menjadi kategori yang paling lekat dengan sertifikasi halal. Namun, dalam tahapan WHO 2026, perhatian terutama ditujukan pada produk UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupannya sangat luas, mulai dari makanan olahan, minuman kemasan, bakery, makanan beku, makanan ringan, bumbu, katering, hingga produk rumahan.
Tantangannya bukan hanya pada produk akhir. Bahan seperti gelatin, emulsifier, shortening, flavor, keju, cokelat, margarin, enzim, dan bahan penolong tertentu dapat menjadi titik kritis. Karena itu, asal bahan, pemasok, dokumen pendukung, dan proses produksi perlu dipastikan.
Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
Kehalalan produk hewani dimulai dari proses penyembelihan. Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), maupun pelaku jasa penyembelihan perlu memastikan prosesnya memenuhi ketentuan halal.
Yang diperhatikan bukan hanya jenis hewan, tetapi juga proses penyembelihan, kompetensi personel, fasilitas, penanganan hasil sembelihan, hingga pencegahan kontaminasi. Bagi industri pengguna daging, kepastian sumber hasil sembelihan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalan produk.
Kosmetik
Lipstik, skincare, maskara, foundation, parfum, produk perawatan rambut, dan berbagai produk personal care termasuk kategori yang perlu bersiap menghadapi kewajiban halal.
Titik kritis dapat muncul dari sumber bahan, turunan asam lemak, emulsifier, kolagen, gliserin, bahan hasil fermentasi, pewarna, fragrance, hingga bahan penolong.
Karena itu, persiapan tidak cukup dilakukan di tahap akhir. Industri perlu memastikan ketertelusuran bahan baku, dokumen pemasok, fasilitas produksi, serta konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik juga masuk dalam tahapan kewajiban 2026. Rantai produksinya dapat melibatkan bahan antara, media produksi, katalis, maupun bahan penolong yang tidak selalu terlihat pada produk akhir.
Nama bahan yang terdengar “kimiawi” tidak otomatis berarti bebas dari titik kritis halal. Sumber hewani, media fermentasi, atau bahan penolong tertentu tetap perlu ditelusuri. Spesifikasi bahan, alur proses, produsen, sumber bahan, dan dokumen pendukung perlu disiapkan dengan baik.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Jamu, herbal, suplemen, dan produk kesehatan tertentu juga menjadi bagian dari WHO 2026. Produk yang dianggap alami belum tentu bebas dari titik kritis halal.
Kapsul dapat menggunakan gelatin, tablet memiliki bahan pelapis, produk cair dapat menggunakan flavor atau pelarut, sementara proses ekstraksi dapat melibatkan bahan penolong tertentu.
Pelaku usaha juga perlu memahami klasifikasi produknya karena setiap kelompok obat memiliki jadwal penahapan yang berbeda.
Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong
WHO 2026 tidak hanya menyasar produk yang langsung berada di rak toko. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong juga menjadi bagian penting karena menjadi fondasi bagi banyak produk akhir.
Bagi produsen B2B, sertifikasi halal merupakan bagian dari kesiapan rantai pasok. Satu bahan yang digunakan banyak pelanggan dapat memengaruhi kelancaran sertifikasi produk akhir.
Karena itu, pemetaan bahan, konsistensi produsen, pengendalian perubahan pemasok, dan ketertelusuran dokumen semakin penting.
Barang Gunaan Tertentu dan Alat Kesehatan Kelas Risiko A
Kewajiban halal tidak berhenti pada produk yang dimakan, diminum, atau diaplikasikan ke tubuh. Barang gunaan tertentu seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor juga masuk dalam penahapan 2026.
Begitu pula alat kesehatan kelas risiko A. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produknya karena setiap kelas risiko memiliki jadwal penahapan berbeda. [Din]




