• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 21 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketahui Produk yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih untuk Wajib Halal

01/09/2026
in Berita
Ketahui Produk yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih untuk Wajib Halal

Foto: Pinterest

69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETAHUI beberapa produk yang perlu mendapatkan perhatian lebih untuk wajib halal. Dengan cakupan yang semakin luas, pelaku usaha perlu mengenali posisi produknya dan tidak menunggu hingga tenggat semakin dekat.

VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menekankan pentingnya persiapan sejak dini agar pemenuhan kewajiban tidak dilakukan secara terburu-buru.

Baca juga: LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation

Ketahui Produk yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih untuk Wajib Halal

Lalu, produk apa saja yang perlu mendapat perhatian?

Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman tetap menjadi kategori yang paling lekat dengan sertifikasi halal. Namun, dalam tahapan WHO 2026, perhatian terutama ditujukan pada produk UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupannya sangat luas, mulai dari makanan olahan, minuman kemasan, bakery, makanan beku, makanan ringan, bumbu, katering, hingga produk rumahan.

Tantangannya bukan hanya pada produk akhir. Bahan seperti gelatin, emulsifier, shortening, flavor, keju, cokelat, margarin, enzim, dan bahan penolong tertentu dapat menjadi titik kritis. Karena itu, asal bahan, pemasok, dokumen pendukung, dan proses produksi perlu dipastikan.

Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

Kehalalan produk hewani dimulai dari proses penyembelihan. Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), maupun pelaku jasa penyembelihan perlu memastikan prosesnya memenuhi ketentuan halal.

Yang diperhatikan bukan hanya jenis hewan, tetapi juga proses penyembelihan, kompetensi personel, fasilitas, penanganan hasil sembelihan, hingga pencegahan kontaminasi. Bagi industri pengguna daging, kepastian sumber hasil sembelihan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalan produk.

Kosmetik

Lipstik, skincare, maskara, foundation, parfum, produk perawatan rambut, dan berbagai produk personal care termasuk kategori yang perlu bersiap menghadapi kewajiban halal.

Titik kritis dapat muncul dari sumber bahan, turunan asam lemak, emulsifier, kolagen, gliserin, bahan hasil fermentasi, pewarna, fragrance, hingga bahan penolong.

Karena itu, persiapan tidak cukup dilakukan di tahap akhir. Industri perlu memastikan ketertelusuran bahan baku, dokumen pemasok, fasilitas produksi, serta konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik juga masuk dalam tahapan kewajiban 2026. Rantai produksinya dapat melibatkan bahan antara, media produksi, katalis, maupun bahan penolong yang tidak selalu terlihat pada produk akhir.

Nama bahan yang terdengar “kimiawi” tidak otomatis berarti bebas dari titik kritis halal. Sumber hewani, media fermentasi, atau bahan penolong tertentu tetap perlu ditelusuri. Spesifikasi bahan, alur proses, produsen, sumber bahan, dan dokumen pendukung perlu disiapkan dengan baik.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Jamu, herbal, suplemen, dan produk kesehatan tertentu juga menjadi bagian dari WHO 2026. Produk yang dianggap alami belum tentu bebas dari titik kritis halal.

Kapsul dapat menggunakan gelatin, tablet memiliki bahan pelapis, produk cair dapat menggunakan flavor atau pelarut, sementara proses ekstraksi dapat melibatkan bahan penolong tertentu.

Pelaku usaha juga perlu memahami klasifikasi produknya karena setiap kelompok obat memiliki jadwal penahapan yang berbeda.

Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong

WHO 2026 tidak hanya menyasar produk yang langsung berada di rak toko. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong juga menjadi bagian penting karena menjadi fondasi bagi banyak produk akhir.

Bagi produsen B2B, sertifikasi halal merupakan bagian dari kesiapan rantai pasok. Satu bahan yang digunakan banyak pelanggan dapat memengaruhi kelancaran sertifikasi produk akhir.

Karena itu, pemetaan bahan, konsistensi produsen, pengendalian perubahan pemasok, dan ketertelusuran dokumen semakin penting.

Barang Gunaan Tertentu dan Alat Kesehatan Kelas Risiko A

Kewajiban halal tidak berhenti pada produk yang dimakan, diminum, atau diaplikasikan ke tubuh. Barang gunaan tertentu seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor juga masuk dalam penahapan 2026.

Begitu pula alat kesehatan kelas risiko A. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produknya karena setiap kelas risiko memiliki jadwal penahapan berbeda. [Din]

Tags: Ketahui Produk yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih untuk Wajib Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sayangilah yang di Bumi Agar Dicintai Allah

Next Post

Akan Selalu Ada Orang Bijak yang Menyuarakan Kebenaran

Next Post
Akan Selalu Ada Orang Bijak yang Menyuarakan Kebenaran

Akan Selalu Ada Orang Bijak yang Menyuarakan Kebenaran

Ketahui Cara Melakukan Lip Contouring dengan Mudah

Ketahui Cara Melakukan Lip Contouring dengan Mudah

Silatnas Muslimah Wahdah Dorong Perempuan Perluas Peran, dari Penguat Keluarga hingga Mitra Strategis Negara

Silatnas Muslimah Wahdah Dorong Perempuan Perluas Peran, dari Penguat Keluarga hingga Mitra Strategis Negara

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9371 shares
    Share 3748 Tweet 2343
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11779 shares
    Share 4712 Tweet 2945
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Chaera Lee Hadirkan Folded Horizon, Terinspirasi Arsitektur Urban Jakarta di Skyline Ascend

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ular dan Penampakan Jin

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga