• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketahui Fungsi KTP Berwarna Pink

18/09/2025
in Berita
Ketahui Fungsi KTP Berwarna Pink

Foto: Pinterest

125
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, meluruskan informasi tersebut.

Ia menyebut, KTP pink yang dimaksud sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak diperuntukkan untuk anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Baca juga: Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Ketahui Fungsi KTP Berwarna Pink

KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis:

Usia 0–5 tahun, KIA tidak dilengkapi foto.

Usia 5–17 tahun, KIA sudah menggunakan foto pemilik.

Meski berbeda dari KTP elektronik (KTP-el), KIA memiliki fungsi penting, di antaranya:

Sebagai identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik

Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum

Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak

Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi darurat

Memenuhi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perbedaannya dengan KTP-el cukup jelas, yakni:

Pengguna: KIA untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Dasar hukum: KIA diatur Permendagri No. 2/2016, kemudian KTP diatur UU Administrasi Kependudukan.

Chip/biometrik: KIA tidak dilengkapi chip, sementara KTP menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).

Masa berlaku: KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun, lalu KTP berlaku seumur hidup.

Fungsi tambahan: KTP bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KIA terbatas sebagai identitas anak. [Din]

Tags: Ketahui Fungsi KTP Berwarna Pink
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sepatu Birkenstock jadi Koleksi Khusus untuk Profesional di Lingkungan Kerja

Next Post

Waktu Tepat Untuk Memberi Susu Sapi Pada Bayi

Next Post
Waktu Tepat Untuk Memberi Susu Sapi Pada Bayi

Waktu Tepat Untuk Memberi Susu Sapi Pada Bayi

Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8123 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga