KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa.
Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, meluruskan informasi tersebut.
Ia menyebut, KTP pink yang dimaksud sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak diperuntukkan untuk anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Baca juga: Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?
Ketahui Fungsi KTP Berwarna Pink
KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis:
Usia 0–5 tahun, KIA tidak dilengkapi foto.
Usia 5–17 tahun, KIA sudah menggunakan foto pemilik.
Meski berbeda dari KTP elektronik (KTP-el), KIA memiliki fungsi penting, di antaranya:
Sebagai identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik
Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak
Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi darurat
Memenuhi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaannya dengan KTP-el cukup jelas, yakni:
Pengguna: KIA untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Dasar hukum: KIA diatur Permendagri No. 2/2016, kemudian KTP diatur UU Administrasi Kependudukan.
Chip/biometrik: KIA tidak dilengkapi chip, sementara KTP menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
Masa berlaku: KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun, lalu KTP berlaku seumur hidup.
Fungsi tambahan: KTP bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KIA terbatas sebagai identitas anak. [Din]