DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan mudik gratis Natal dan Tahun Baru 2025/2026 menggunakan bus berkuota 3.090 penumpang serta layanan angkut 60 sepeda motor bagi masyarakat.
“Kuota mudik gratis dengan bus sebanyak 3.090 penumpang dan 60 unit sepeda motor,” kata kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dikutip dari berbagai sumber.
Dia menyampaikan Kemenhub kembali membuka kuota mudik gratis dengan moda bus pada angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Kereta Api Kelas Ekonomi Diskon 30 Persen Selama Liburan Pertengahan Tahun
Kemenhub Siapkan Kuota Bus Gratis untuk Mudik Nataru 2025/2026
Adapun pendaftaran sudah dapat dilakukan sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2025 secara online melalui laman https://nusantara.kemenhub.go.id.
“Ditjen Hubdat menghadirkan layanan mudik gratis dengan 75 bus dan 2 truk untuk mengangkut sepeda motor. Program ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang ingin pulang kampung ataupun berpergian dengan lokasi yang cukup jauh,” ujarnya.
Ia menegaskan pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi seluruhnya. Peserta mudik gratis dapat melakukan registrasi ulang atau validasi pada posko yang berada di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan dan GOR Bulungan Blok M Jakarta Selatan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aan menjelaskan program mudik gratis tahun ini akan diberangkatkan ke 10 kota tujuan di antaranya Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, D.I Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Madiun.
“Untuk keberangkatan bus akan dilaksanakan dari Terminal Pulogebang Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025. Untuk pengangkutan sepeda motor dengan truk dilakukan dari Terminal yang sama pada tanggal 22 Desember 2025 ke kota Solo dan Yogyakarta,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang akan pulang kampung atau berwisata dalam rangka libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk ikut program mudik gratis baik yang diselenggarakan oleh Kemenhub ataupun instansi lain, terutama bagi yang berencana naik kendaraan roda dua. [Din]





