• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendagri Umumkan Pengurusan KTP Elektronik Tidak Dipungut Biaya

September 2, 2016
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Image Twitter #EKTP

ChanelMuslim.com – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis,” tekan Zudan dalam siaran persnya di laman Sekretariat Kabinet RI, Kamis (1/9).

Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi.  saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.
” KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya,” terangnya detail

Selain itu, terkait batas waktu yang diberikan hingga 30 September 2016 bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tanggal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata  Zudan.
(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mesir Buka Perlintasan Rafah Hanya untuk Jamaah Haji

Next Post

Sidang Istbat Putuskan Idul Adha Jatuh Pada Senin, 12 September 2016

Next Post

Sidang Istbat Putuskan Idul Adha Jatuh Pada Senin, 12 September 2016

IMFW 2017 : Islamic Fashion Institute Gelar Workshop Trend Busana Muslim 2017

Resep Kudapan Putri Mandi Kacang Merah

Resep Kudapan Putri Mandi Kacang Merah

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga