• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag: Kerukunan Beragama di Indonesia Tinggi

11/02/2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim.com- Di beberapa survei, tingkat kerukunan antarumat beragama di Indonesia masih rendah. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) melalui survei tahunan tentang Kehidupan Keagamaan di Indonesia selama tahun 2015, menunjukkan hasil sebaliknya.

Tingginya tingkat kerukunan dalam kehidupan keagamaan di Indonesia ini terungkap dalam hasil survei nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) selama tahun 2015 yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian Agama.

Hasil survei yang dituangkan ke dalam Laporan Tahunan tersebut terungkap bahwa rerata nasional kerukunan umat beragama di tahun 2015 berada pada poin 75,36 (dalam rentang 0 – 100). Tingkat kerukunan ini diukur melalui tiga indikator, yaitu: tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama.

“Angka ini menguatkan survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2012 yang berada pada indeks 3,67 –dalam rentang skala 1-5– yang berarti cukup harmonis,” kata Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag, Muharam Marzuki, seperti dikutip Hidayatullah, saat merilis hasilnya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Sejumlah kasus dan konflik di beberapa daerah yang masih menyisakan masalah, menurut Marzuki, tak dapat dipungkiri dan menjadi catatan. Contohnya kasus Gereja Santa Clara di Bekasi, kasus pembangunan masjid di Anday, Manokwari, serta penyerangan dan pembakaran masjid saat shalat Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah di Tolikara, Papua.

Terkait sejumlah kasus ini, Marzuki menjelaskan, Kemenag bersama instansi terkait sudah melakukan langkah penyelesaian. Misalnya, melakukan kajian, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan konflik, dan melakukan mediasi dengan pihak yang berkonflik. Selain itu, Kemenag juga mendorong penegakan hukum, penanganan psikososial korban, serta merehabilitasi sarana dan prasarana.

Setiap tahun, sejak 2010, Kemenag menerbitkan laporan tahunan kerukunan umat beragama. Laptah ini, seperti dimuat laman Kemenag, adalah laporan terkait substansi kehidupan keagamaan, di luar isu politik dan pendidikan. Kata “tahunan” dalam laporan tersebut membatasi isu-isu yang diangkat, yaitu hanya yang terjadi pada tahun 2015, dengan masa pantau Januari hingga Desember 2015.

Survei Nasional KUB 2015 melibatkan 2.720 responden, mewakili keluarga di 34 ibu kota provinsi, dengan cara pengambilan sampel multistage random sampling. (mr/foto:kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Si.Se.Sa Perkenalkan Koleksi Syar’i For Urban

Next Post

DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji

Next Post

DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji

Hingga Akhir Tahun 2015, BNI Syariah Catat Laba Rp 228,52 M

Investasi 30 Ribu Dinar Seorang Ibu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8121 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3611 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Bukan Kita yang Mengatur Hidup Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga