• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji

11/02/2016
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrah

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun ini.

Sebab, BPKH adalah amanat dari UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014 lalu.

“Badan ini harus dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah disahkannya UU, yang berarti memiliki tenggat pada 17 Oktober 2015. Tapi sampai 2016 ini, kita belum melihat kesungguhan pemerintah menyelesaikan amanat tersebut,” kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BPKH ini menjadi urgen sebab selama ini Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak kompeten (inefisien) dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, BPKH diperlukan sebagai upaya untuk mengelola keuangan haji menjadi lebih rapi, profesional, akuntabel, amanah, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Uang haji itu bukan uang negara, dia adalah uang umat yang dititipkan kepada negara. Tetap harus dikelola secara amanah, profesional, akuntabel. Karena itu selaiknya dikelola secara khusus dalam badan khusus yang terpisah dari lembaga yang menjadi penyelenggara,” jelasnya.

Inefesiensi tersebut dapat terlihat dari cara Kemenag menyimpan dana haji dengan menempatkan uang rupiah dari masyarakat ke deposito dalam bentuk US Dollar.

Deposito US Dollar inilah yang akan ditukarkan ke dalam bentuk Saudi Arabia Riyal (SAR). Padahal, menurut Ledia, lebih efisien jika menempatkan uang rupiah masyarakat tersebut langsung ke dalam deposito SAR agar dapat melakukan pembayaran account to account.

Oleh karena itu, Ledia berharap dengan adanya BPKH ini pengelolaan dana umat dapat lebih bisa dikembangkan melalui sebuah model keleluasaan investasi yang aman dan amanah. Sehingga, memberikan manfaat besar bagi penitip dana secara khusus, dan masyarakat secara umum.

“Dengan investasi yang bisa dilakukan oleh BPKH akan ada manfaat yang diterima setiap jamaah yang sudah menyetor dana, yang akan dimasukkan dalam rekening virtual yang mereka miliki. Harapannya setelah menitip dana, katakanlah 10, 15 atau bahkan 20 tahun, mereka berangkat haji tanpa membayar lagi bahkan bisa mendapat bagi hasil,” jelas Ledia

Tak hanya itu, pengelolaan yang profesional, aman dan amanah dari BPKH juga akan memastikan agar dana haji dipakai sesuai peruntukan.

“Kita sama berharap tak ada lagi dana dipakai untuk kegiatan-kegiatan terkait operasional kementerian agama atau kegiatan yang sudah dianggarkan oleh APBN. Juga terpakainya uang jamaah yang belum berangkat tanpa mereka sendiri mengizinkan dan mendapatkan manfaatnya,” pungkas Ledia. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag: Kerukunan Beragama di Indonesia Tinggi

Next Post

Hingga Akhir Tahun 2015, BNI Syariah Catat Laba Rp 228,52 M

Next Post

Hingga Akhir Tahun 2015, BNI Syariah Catat Laba Rp 228,52 M

Investasi 30 Ribu Dinar Seorang Ibu

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Resep Scrambled Eggs ala Resto

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8088 shares
    Share 3235 Tweet 2022
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3587 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Momen Lebaran, Perempuan Berperan Krusial dalam Menjaga Keseimbangan Rumah Tangga

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5045 shares
    Share 2018 Tweet 1261
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga