• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Diminta Tidak Jadi Operator Wakaf

September 10, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ledia

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa berpendapat Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif.

“Cukuplah berbagi tugas, siapa yang berperan sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag,” kata Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik. “Harus ada penataan birokrasi agar amanah umat dapat dikelola oleh negara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata ledia.

Wakaf, menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf.

Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf, namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut.

“Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding-red) dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah itu bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung,” kata Ledia yang jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini .

Digitalisasi sistem, menurut Anggota Legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini bisa menjadi solusi atas masalah pencatatan akta wakaf yang selama ini dilakukan KUA.

“Harus ada suatu sistem digital yang dipelihara dan dijaga secara terus-menerus,” kata Ledia.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasca Terapkan Hukum Syariah Tak Halangi Wisatawan Kunjungi Aceh

Next Post

8 Hal yang Harus Diperiksa dari Wanita

Next Post

8 Hal yang Harus Diperiksa dari Wanita

Ini Informasi Terkini Jamaah Haji Pasca Badai Pasir

Kuota Haji Tahun Ini Tidak Tersisa

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3212 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7640 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5143 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Hukum Hadiah untuk Guru saat Pembagian Rapor

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga