• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Diminta Tidak Jadi Operator Wakaf

10/09/2015
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ledia

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa berpendapat Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif.

“Cukuplah berbagi tugas, siapa yang berperan sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag,” kata Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik. “Harus ada penataan birokrasi agar amanah umat dapat dikelola oleh negara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata ledia.

Wakaf, menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf.

Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf, namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut.

“Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding-red) dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah itu bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung,” kata Ledia yang jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini .

Digitalisasi sistem, menurut Anggota Legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini bisa menjadi solusi atas masalah pencatatan akta wakaf yang selama ini dilakukan KUA.

“Harus ada suatu sistem digital yang dipelihara dan dijaga secara terus-menerus,” kata Ledia.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasca Terapkan Hukum Syariah Tak Halangi Wisatawan Kunjungi Aceh

Next Post

8 Hal yang Harus Diperiksa dari Wanita

Next Post

8 Hal yang Harus Diperiksa dari Wanita

Ini Informasi Terkini Jamaah Haji Pasca Badai Pasir

Kuota Haji Tahun Ini Tidak Tersisa

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga