• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Didesak Urus Hak Jamaah Haji Korban Crane dan Mina

04/11/2015
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Haji 2

ChanelMuslim.com – Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban tragedi jatuhnya crane dan musibah di Mina beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hak-hak itu antara lain klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah jatuhhnya crane dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan informasi dari jamaah, kata Saleh,  kedua hal itu belum jelas dank masih sekadar wacana.

“Saat ini Kemenag sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kemenag,” ujar Saleh dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2015).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.

Menurut dia, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Oleh karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat berhak mendapatkan santunan.

“Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah,” tutur Saleh.

Selain itu, lanjut dia, Kemenag juga harus memperjelas proses realisasi santunan dari Raja Saudi untuk korban musibah crane.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tersiar kabar Raja Saudi menjanjikan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal atau Rp3,8 miliar bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi.

Menurut Saleh, Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji Raja Saudi.

“Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan,” kata Saleh. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bintang Instagram Sebut Medsos Tidak Sehat

Next Post

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Buka Lowongan 600 Bakti Rimbawan

Next Post

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Buka Lowongan 600 Bakti Rimbawan

Carrot Pound Cake

BSB Lakukan Kerjasama Simpel iB di ISEF 2015 Surabaya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga