ChanelMuslim.com–Jumat (22/2/2019), BNI Syariah kembali dapat mempertahankan posisi sebagai Bank Syariah yang unggul dalam inovasi digital melalui platform digital Wakaf Hasanah dalam acara Digital Innovation Award 2019 kategori Digital Innovation Bank Syariah. Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya berturut – turut yang diterima BNI Syariah sejak tahun 2017. Penghargaan diberikan oleh Founder and President Commisioner Warta Ekonomi, Fadel Muhammad kepada Amirul Wicaksono selaku Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah.
Penghargaan dinilai dari berbagai kriteria diantaranya inovasi digital yang telah dilakukan dua tahun terakhir, keunggulan dan keunikan inovasi digital yang dibuat, dan manfaat inovasi digital bagi perusahaan dan stakeholders.
[gambar1]
Dalam kesempatan terpisah Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto menyampaikan “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf. Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way)”, tegasnya.
Tahun ini, Wakaf Hasanah BNI Syariah akan terus dikembangkan menjadi Wakaf Hasanah 2.0 dengan penambahan fitur Wakaf Linked Sukuk (WLS) yaitu wakaf uang berjangka yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BNI Syariah dalam hal ini ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dimana wakaf uang yang terkumpul akan ditempatkan di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan digunakan untuk membiayai proyek – proyek sosial produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf Hasanah 2.0 juga akan terkoneksi dengan e-commerce sehingga meningkatkan jumlah wakif dan donasi project wakaf. Dengan adanya koneksi menggunakan API (metode untuk integrasi antara Wakaf Hasanah dengan partner e-commerce), project, wakif, progress project dapat diupdate kepada partner.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, dana yang terhimpun melalui aplikasi Wakaf Hasanah dan website wakafhasanah.bnisyariah.co.id sebesar Rp 6,8 Miliar bekerjasama dengan 19 nadzhir / pengelola wakaf dengan 43 project wakaf.
“Inovasi berbasis digital merupakan salah satu strategi yang dapat membuat perusahaan mampu bersaing dan bertahan di tengah era digital 4.0 sehingga diharapkan digital platform dapat mempercepat pertumbuhan bisnis institusi” ujar Fadel Muhammad.
Warta Ekonomi kembali menyelenggarakan Indonesia Digital Innovation Award 2019. Penghargaan ini merupakan suatu bentuk apresiasi yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mampu menghasilkan inovasi terbaik dalam hal produk dan layanan berbasis digital di tengah sengitnya persaingan industri. Pemberian apresiasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya agar semakin terdigitalisasi.
Website dan Aplikasi Wakaf Hasanah Merupakan layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara produktif melalui nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini Wakaf Hasanah dapat diakses di wakaf hasanah aplikasi versi android dan via website https://wakafhasanah.bnisyariah.co.id/.
Wakaf Linked Sukuk
“Wakaf Linked Sukuk” merupakan sebuah instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) private placement yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hanya bisa dibeli oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan dana Wakaf Uang. Wakaf Uang yang dikumpulkan oleh BWI melalui BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrument SBSN. Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada SBSN akan disalurkan untuk mauquf’alaih melalui pembangunan bersifat sosial di lokasi terdampak bencana (palu dan lombok). Kemudian setelah Sukuk jatuh tempo, pokok wakaf uang temporer akan dikembalikan oleh BWI kepada Wakif, sedangkan pokok wakaf uang abadi akan dikelola kembali oleh BWI.[ind/rilis]