• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kekerasan pada Anak Berujung Meninggal Dunia di Sulawesi Tenggara

September 22, 2025
in Berita
Kekerasan pada Anak Berujung Meninggal Dunia di Sulawesi Tenggara

Foto: Pinterest

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN PPPA menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia saat korban hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Beberapa Gejala dan Dampak Alergi Makanan pada Anak

Kekerasan pada Anak Berujung Meninggal Dunia di Sulawesi Tenggara

Pihaknya terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil, lewat Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah menahannya.

Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.

Tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pada Jumat (5/9/20025), seorang anak perempuan berinisial MA (10) berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji.

Namun di tengah perjalanan, korban MA dihadang oleh tersangka RH (18), tetangga korban, dan dianiaya.

Sejumlah saksi kemudian berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kolaka Timur, namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. [Din]

Tags: Kekerasan pada Anak Berujung Meninggal Dunia di Sulawesi Tenggara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengaruh Al-Qur’an dalam Meraih Ketenangan Jiwa

Next Post

Tetap Setia di Masa Sulit

Next Post
Tetap Setia di Masa Sulit

Tetap Setia di Masa Sulit

Keutamaan Panjang Umur dalam Ketaatan

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 tahun?

Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia pada 153 Mahasiswa

Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia pada 153 Mahasiswa

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga