KASUS laporan pungli (pungutan liar) di Kabupaten Pangandaran, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui guru pelapor, yaitu Husein Ali Rafsanjani, Kamis (11/5/2023).
“Yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran,” tulis Ridwan.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap kejujuran dan integritas CPNS sebagai calon pelayan publik.
Bagi Ridwan Kamil, sosok Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, lalu berhasil menjadi guru berstatus PNS saja sudah berat dan mampu mengalahkan ribuan orang.
“Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja,” tambah Ridwan di akun IG official-nya @ridwankamil.
Setelah mendengarkan kronologisnya, tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia pun berharap semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
Kasus Laporan Pungli Kabupaten Pangandaran, Ridwan Kamil Temui Guru Pelapor
Lalu, ia mengusulkan opsi agar Husein pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur.
“Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur,” ungkapnya.
Ridwan berpesan agar setiap ASN Jabar tetap menjaga integritas.
“Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat. Hatur Nuhun,” tutupnya.
Baca Juga: Mendikbud: Sistem Zonasi Masuk Sekolah akan Kurangi Pungli dan Kastanisasi
View this post on Instagram
Berita ini mencuat bermula dari unggahan Husein di Tiktok dan Instagram mengenai peristiwa yang menimpa dirinya ketika diminta biaya pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil sebesar Rp270 ribu.
Setelah itu, ia juga diminta membayar kembali sebesar Rp350 ribu namun tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran tersebut.
Husein pun melaporkan penarikan biaya tersebut yang ia anggap sebagai pungutan liar (pungli) ke laman lapor.go.id beserta tangkapan layar dan keterangan lainnya yang mendukung.
Tak berapa lama, ia pun disidang oleh pejabat instansi terkait dan diminta untuk mencabut laporannya dengan ancaman pemecatan dirinya.
Husein pun memilih mengundurkan diri. [ind]