• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah dengan Empat Foto Istri Beredar, Kemenag Tegaskan itu Hoax

November 19, 2018
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menanggapi terkait viralnya di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas.

Kemudian di pojok kiri atas terdapat gambar burung garuda Pancasila. Sementara di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.

Tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat – tanggal menikah. Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

Kementerian Agama memastikan bahwa gambar kartu nikah berwarna kuning itu hoax.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta, Jumat (16/11) seperti dikutip laman kemenag.go.id.

Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

[gambar1]

Bentuk Kartu Nikah yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag (foto : Ditjen Bimas Islam)

Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.

Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Sumber : kemenag.go.id

Yuk bijak menerima informasi. (jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijrah Fest 2018: Surat Kecil Ustadz Abdul Somad

Next Post

Catatan Perjalanan 5 Tahun Rumah Tangga Shireen Sungkar

Next Post

Catatan Perjalanan 5 Tahun Rumah Tangga Shireen Sungkar

Gandeng Generasi Milenial, Airu Mimika Club Papua Adakan Seminar Kewirausahaan

Musim Gugur, Ini Lima Tempat Romantis di Korea ala Anisa-Dito

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2994 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7361 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4909 shares
    Share 1964 Tweet 1227
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Hati-hati dengan Doa Jelek Ibu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga