• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

02/12/2022
in Berita
Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

Bendera LGBT (Foto: Pixabay)

86
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGADILAN Tokyo, Jepang, mengeluarkan keputusan pada hari Rabu (30 November 2022) untuk larang pernikahan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara maju dari kelompok G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis ini.

Dilansir dari Japan Times, sebelumnya Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan pada Maret 2021 bahwa kegagalan pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis tidak konstitusional, lalu pada Juni tahun ini Pengadilan Distrik Osaka memutuskan bahwa pelarangan itu tidak melanggar konstitusi.

Baca Juga: Status Terakhir tentang Jepang

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

“Ini sebenarnya putusan yang cukup positif,” kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pernikahan tetap (hanya boleh dilakukan) antara laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengadilan mendukung itu.”

Namun ia juga mengatakan bahwa situasi tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, dan menyarankan sesuatu harus dilakukan mengenai hal itu.

Pengadilan Jepang juga sempat menolak gugutan delapan penggugat yang menuntut 1 juta yen ($7.200) per orang sebagai ganti rugi akibat dari larangan pernikahan sesama jenis tersebut.

Itu adalah putusan ketiga di antara tuntutan hukum serupa yang dibawa ke pengadilan distrik, dengan dua putusan sebelumnya juga menolak tuntutan kompensasi tetapi tiba pada hasil yang berbeda atas konstitusionalitas larangan tersebut.

Kedelapan penggugat, yang berusia antara 30 dan 60 tahun dan berasal dari daerah termasuk Prefektur Tokyo dan Okinawa, termasuk di antara pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum serupa pada tahun 2019 di Sapporo, Tokyo, Osaka, Nagoya, dan Fukuoka.

Karena ketentuan undang-undang perdata dan pendaftaran keluarga didasarkan pada perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, hak istimewa yang dihasilkan dari perkawinan, termasuk hak waris, tunjangan pajak dan hak asuh anak bersama, hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual.

Dalam gugatan yang diajukan pada Februari 2019, penggugat berpendapat bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan dan menjamin kebebasan untuk menikah.

Negara, sementara itu, mengatakan Pasal 24 Konstitusi yang menjamin kebebasan perkawinan menetapkan, “Perkawinan harus didasarkan hanya atas persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.”

Putusan hari Rabu datang setelah beberapa otoritas lokal, termasuk Pemerintah Metropolitan Tokyo, mulai mengeluarkan sertifikasi yang mengakui pasangan minoritas seksual, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk membantu mereka melamar perumahan kota, di antara manfaat lainnya.

Tetapi sertifikat tersebut tidak mengikat secara hukum, dan pasangan tersebut dibiarkan menghadapi masalah dengan warisan, perawatan medis, dan masalah lainnya. [Ln]

Tags: Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wasiat Rasulullah: Jangan Marah

Next Post

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Next Post
Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Manis Pada Anak-Anak

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Makanan Manis Pada Anak-Anak

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8527 shares
    Share 3411 Tweet 2132
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4364 shares
    Share 1746 Tweet 1091
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga