• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

Desember 2, 2022
in Berita
Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

Bendera LGBT (Foto: Pixabay)

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGADILAN Tokyo, Jepang, mengeluarkan keputusan pada hari Rabu (30 November 2022) untuk larang pernikahan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara maju dari kelompok G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis ini.

Dilansir dari Japan Times, sebelumnya Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan pada Maret 2021 bahwa kegagalan pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis tidak konstitusional, lalu pada Juni tahun ini Pengadilan Distrik Osaka memutuskan bahwa pelarangan itu tidak melanggar konstitusi.

Baca Juga: Status Terakhir tentang Jepang

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

“Ini sebenarnya putusan yang cukup positif,” kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pernikahan tetap (hanya boleh dilakukan) antara laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengadilan mendukung itu.”

Namun ia juga mengatakan bahwa situasi tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, dan menyarankan sesuatu harus dilakukan mengenai hal itu.

Pengadilan Jepang juga sempat menolak gugutan delapan penggugat yang menuntut 1 juta yen ($7.200) per orang sebagai ganti rugi akibat dari larangan pernikahan sesama jenis tersebut.

Itu adalah putusan ketiga di antara tuntutan hukum serupa yang dibawa ke pengadilan distrik, dengan dua putusan sebelumnya juga menolak tuntutan kompensasi tetapi tiba pada hasil yang berbeda atas konstitusionalitas larangan tersebut.

Kedelapan penggugat, yang berusia antara 30 dan 60 tahun dan berasal dari daerah termasuk Prefektur Tokyo dan Okinawa, termasuk di antara pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum serupa pada tahun 2019 di Sapporo, Tokyo, Osaka, Nagoya, dan Fukuoka.

Karena ketentuan undang-undang perdata dan pendaftaran keluarga didasarkan pada perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, hak istimewa yang dihasilkan dari perkawinan, termasuk hak waris, tunjangan pajak dan hak asuh anak bersama, hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual.

Dalam gugatan yang diajukan pada Februari 2019, penggugat berpendapat bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan dan menjamin kebebasan untuk menikah.

Negara, sementara itu, mengatakan Pasal 24 Konstitusi yang menjamin kebebasan perkawinan menetapkan, “Perkawinan harus didasarkan hanya atas persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.”

Putusan hari Rabu datang setelah beberapa otoritas lokal, termasuk Pemerintah Metropolitan Tokyo, mulai mengeluarkan sertifikasi yang mengakui pasangan minoritas seksual, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk membantu mereka melamar perumahan kota, di antara manfaat lainnya.

Tetapi sertifikat tersebut tidak mengikat secara hukum, dan pasangan tersebut dibiarkan menghadapi masalah dengan warisan, perawatan medis, dan masalah lainnya. [Ln]

Tags: Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wasiat Rasulullah: Jangan Marah

Next Post

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Next Post
Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Manis Pada Anak-Anak

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Makanan Manis Pada Anak-Anak

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7362 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga