• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

02/12/2022
in Berita
Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

Bendera LGBT (Foto: Pixabay)

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGADILAN Tokyo, Jepang, mengeluarkan keputusan pada hari Rabu (30 November 2022) untuk larang pernikahan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara maju dari kelompok G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis ini.

Dilansir dari Japan Times, sebelumnya Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan pada Maret 2021 bahwa kegagalan pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis tidak konstitusional, lalu pada Juni tahun ini Pengadilan Distrik Osaka memutuskan bahwa pelarangan itu tidak melanggar konstitusi.

Baca Juga: Status Terakhir tentang Jepang

Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis

“Ini sebenarnya putusan yang cukup positif,” kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pernikahan tetap (hanya boleh dilakukan) antara laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengadilan mendukung itu.”

Namun ia juga mengatakan bahwa situasi tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, dan menyarankan sesuatu harus dilakukan mengenai hal itu.

Pengadilan Jepang juga sempat menolak gugutan delapan penggugat yang menuntut 1 juta yen ($7.200) per orang sebagai ganti rugi akibat dari larangan pernikahan sesama jenis tersebut.

Itu adalah putusan ketiga di antara tuntutan hukum serupa yang dibawa ke pengadilan distrik, dengan dua putusan sebelumnya juga menolak tuntutan kompensasi tetapi tiba pada hasil yang berbeda atas konstitusionalitas larangan tersebut.

Kedelapan penggugat, yang berusia antara 30 dan 60 tahun dan berasal dari daerah termasuk Prefektur Tokyo dan Okinawa, termasuk di antara pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum serupa pada tahun 2019 di Sapporo, Tokyo, Osaka, Nagoya, dan Fukuoka.

Karena ketentuan undang-undang perdata dan pendaftaran keluarga didasarkan pada perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, hak istimewa yang dihasilkan dari perkawinan, termasuk hak waris, tunjangan pajak dan hak asuh anak bersama, hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual.

Dalam gugatan yang diajukan pada Februari 2019, penggugat berpendapat bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan dan menjamin kebebasan untuk menikah.

Negara, sementara itu, mengatakan Pasal 24 Konstitusi yang menjamin kebebasan perkawinan menetapkan, “Perkawinan harus didasarkan hanya atas persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.”

Putusan hari Rabu datang setelah beberapa otoritas lokal, termasuk Pemerintah Metropolitan Tokyo, mulai mengeluarkan sertifikasi yang mengakui pasangan minoritas seksual, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk membantu mereka melamar perumahan kota, di antara manfaat lainnya.

Tetapi sertifikat tersebut tidak mengikat secara hukum, dan pasangan tersebut dibiarkan menghadapi masalah dengan warisan, perawatan medis, dan masalah lainnya. [Ln]

Tags: Jepang Putuskan Larang Pernikahan Sesama Jenis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wasiat Rasulullah: Jangan Marah

Next Post

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Next Post
Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Salimah Kalsel Lantik PD Salimah HSS pada Gebyar Milad ke-17

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Manis Pada Anak-Anak

Langkah-Langkah Kurangi Konsumsi Makanan Manis Pada Anak-Anak

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

Multimasking, Tren Perawatan Wajah untuk Kulit Kombinasi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8151 shares
    Share 3260 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11233 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga