Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Ini

June 12, 2015
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sejumlah jenis barang, seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik dari ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Menkeu tidak merinci jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM itu. Namun ia menyebut sejumlah alat elektronik seperti seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave.

Selain itu, juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing);  alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Menurut Menkeu, salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

“Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan,” jelas Menkeu.

Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri. “Misal tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura karena lebih murah. Kalau hilang PPnBM bisa harga tasnya sama dengan di luar negeri,” ujar Bambang.

Super Mewah Tetap

Mengenai barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api, Menkeu Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa barang-barang itu tetap dikenai PPnBM.

“Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” pungkas Menkeu.(setkab/jwt)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Memotong Kuku dan Kumis Setiap Hari Jumat

Next Post

Mempesantrenkan Keluarga

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post
Bersikap Adillah

Mempesantrenkan Keluarga

10 Cara Alami Untuk Atasi Tumit Kering dan Pecah-Pecah

Terbaru

DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

March 5, 2021
BCA Syariah dan Garasi.id Kenalkan Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

BCA Syariah dan Garasi.id Kenalkan Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

March 5, 2021
Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

March 5, 2021
Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

March 5, 2021
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

March 5, 2021
3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

March 5, 2021
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

March 5, 2021
Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

March 5, 2021
3 Pantai Unik di Indonesia

3 Pantai Unik di Indonesia

March 5, 2021
Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga