• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Ini

12/06/2015
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sejumlah jenis barang, seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik dari ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Menkeu tidak merinci jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM itu. Namun ia menyebut sejumlah alat elektronik seperti seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave.

Selain itu, juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing);  alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Menurut Menkeu, salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

“Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan,” jelas Menkeu.

Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri. “Misal tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura karena lebih murah. Kalau hilang PPnBM bisa harga tasnya sama dengan di luar negeri,” ujar Bambang.

Super Mewah Tetap

Mengenai barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api, Menkeu Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa barang-barang itu tetap dikenai PPnBM.

“Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” pungkas Menkeu.(setkab/jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memotong Kuku dan Kumis Setiap Hari Jumat

Next Post

Mau Tahu 16 Rasa “Markobar” di Resepsi Pernikahan Gibran-Selvi ?

Next Post

Mau Tahu 16 Rasa "Markobar" di Resepsi Pernikahan Gibran-Selvi ?

Pemerintah Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadan, Selasa, 16 Juni 2015

Ini Jawaban Bimas Islam Menyoal Fatwa Pelarangan Penggunaan Kaset Oleh JK

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11833 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4855 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hiduplah dengan Sederhana dan Jauhkan Diri dari Sifat Sombong

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga