• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Bimas Islam Menyoal Fatwa Pelarangan Penggunaan Kaset Oleh JK

Juni 12, 2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

6a2feef8ed6a9fe76d6b3f30f02150b4-ini-dia-aturan-bimas-islam-tentang-penggunaan-pengeras-suara-di-masjidChanelMuslim.com – Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menjawab soal fatwa yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai masalah pelarangan menggunakan kaset saat saat menjelang azan.

Masyarakat menanggapi beragam pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang pemutaran kaset pembacaan ayat suci al-Quran di masjid dan mushalla menjelang tiba waktu shalat. Menurutnya pria yang akrab disapa JK itu, pemutaran kaset pengajian menjelang waktu shalat melahirkan ‘polusi suara.’ Statemen itu disampaikan JK pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015)

“Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngajidapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu, seperti dikutiplaman bimas Kemenag.

Pantauan bimasislam, pemutaran kaset rekaman pembacaan ayat suci al-Quran sebelum waktu shalat memang telah menjadi pembahasan sejak lama. Di Cinere, Depok, Jawa Barat, seorang warga non Muslim yang sudah terlanjur membeli sebidang tanah, meninggalkan begitu saja tanah yang dibelinya saat mengetahui di dekat lokasi terdapat sejumlah mushalla.

“Tanpa bermaksud menyinggung, saya sebetulnya merasa terganggu dengan pemutaran kaset bacaan pengajian saat tidur.” Ujarnya. Pria itu pun meninggalkan tanah tersebut meskipun telah membayar uang muka senilai Rp 50 juta.

Terkait fenomena ini, pada tahun 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla.

Ini aturan-aturannya:

1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu. Instruksi tersebut juga mengatur tata cara pemasangan pengeras suara baik suara saat shalat lima waktu, shalat Jumat, juga saat takbir, tarhim, dan Ramadhan.(jwt/bimasislam)

Previous Post

Pemerintah Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadan, Selasa, 16 Juni 2015

Next Post

Ini Cerita Penghulu Yang Menikahkan Putra Sulung Presiden Jokowi

Next Post

Ini Cerita Penghulu Yang Menikahkan Putra Sulung Presiden Jokowi

Muslim Irlandia akan Saling Berbagi Selama Ramadhan

Akhirnya Muslimah di Minnesota Miliki Seragam Basket Sendiri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga