• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

09/04/2026
in Berita
Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

Foto: Pinterest

67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk mematuhi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomani,” kata Humas KemenPAN-RB, dikutip dari berbagai sumber.

Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan.

Ditegaskan, “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Baca juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

a. Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan

b. Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).

 

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka satu, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Empat (4) hari kerja dalam satu (1) pekan untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dan

b. Satu (1) hari kerja dalam satu (1) pekan untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat.

 

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka dua di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:

a. Karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan dan

b. Pencapaian kinerja individu, unit kerja dan organisasi.

 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka dua tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja pegawai ASN;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:

Menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;

Memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak serta

Memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;

c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja pegawai ASN;

d. Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan dan

e. Memastikan bahwa hasil (output) dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

 

5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. [Din]

Tags: Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenangan Itu Setelah Ujian

Next Post

Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

Next Post
Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

Siswa SMA JISc Lolos SNBP 2026, Tembus Sejumlah PTN Favorit

Siswa SMA JISc Lolos SNBP 2026, Tembus Sejumlah PTN Favorit

Mendalami Kecerdasan Sosial Nabi Muhammad

Mendalami Kecerdasan Sosial Nabi Muhammad

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8169 shares
    Share 3268 Tweet 2042
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aktivitas Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Destinasi Belanja Unik di Solo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga