ChanelMuslim.com – Kembali, sebanyak 3 travel nakal dicabut izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama karena melakukan pelanggaraan hingga merugikan jemaah. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil saat menutup Sosialisasi Kebijakan Umrah di Bandung, Jumat (2/12).
Menurut Abdul Djamil, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada travel umrah nakal.
Ketiga travel yang dicabut izinnya sebagai PPIU adalah PT. Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar), PT. Hikmah Sakti Perdana (di Jakarta), dan PT. Timur Sarana Tour & Travel (di Bandung).
“Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat yaitu tidak memberangkatkan calon jemaah umrah,” kata Abdul Djamil seperti disiarkan laman Kemenag.
Selain itu, lanjut mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini, terdapat 4 PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya, yaitu: PT. Maulana (Jakarta), PT. Sandhora Wahana Wisata (Jakarta), PT. Nurmadania Nusha Wisata (Jakarta), dan PT. Faliyatika Cholis Utama (Jawa Timur).
” Keempat travel umrah tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya, karena sampai batas waktu habis, keempatnya belum mengajukan permohonan perpanjangan izin,” jelasnya lagi.
(jwt)