• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

April 20, 2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Rumah Sumber : Google Image

ChanelMuslim.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015,

“Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun” isi Permen tersebut.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan: a.  membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik; atau b. membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

“Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas.

Ditegaskan dalam Permen itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar; Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar; Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel Rp 2 miliar; dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar; Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar;  Jatim Rp 1,5 miliar; Bali Rp 2 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar; dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Jaminan Utang                           

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 ini juga menegaskan,  hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Dalam hal rumah tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau Satuan Rumah Susun dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

“Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud  karena waris dan ahli waris merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut.

Sementara apabila Orang Asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

“Keterangan mengenai Orang Asing/Ahli Waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud, hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Permen ini, maka rumah dan tanahnya: a. di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan b. menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  pada tanggal 21 Maret 2016 itu. (setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Next Post

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

Next Post

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

Direktorat RMC Bank Syariah Mandiri Gelar CSR

BPPT: Green Petroleum Bisa Gantikan BBM

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1577 shares
    Share 631 Tweet 394
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7643 shares
    Share 3057 Tweet 1911
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3214 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga