• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

20/04/2016
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Saat Aksi Damai Organisasi Islam Sumber : viva.co id

ChanelMuslim.com – Kini, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan mengalokasikan anggaran bantuan bagi Ormas Islam/Lembaga Keagamaan. Hal tersebut diumumkan dalam siaran pers yang dilansir Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Dikatakan bahwa nilai bantuan yang dialokasikan kepada Ormas Islam sebesar Rp 100 juta untuk setiap Ormas Islam.

“Dengan pengecualian Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang mendapat porsi masing-masing Rp 1 Milyar, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat alokasi Rp 4 Milyar,” tulis rilis tersebut.

Dalam rilis yang diterima bimasislam, diterangkan untuk  mendapatkan bantuan tersebut Ormas atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, serta mengajukan Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Penerangan Agama Islam.

Surat Permohonan itu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Permohonan/proposal dengan stempel asli;
2. Pembukaan/Pendahuluan;
3. Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan, Visi dan Misi, Pelaksanaan Kegiatan, dan Penutup;
4. Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
5. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB);
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Proposal pengajuan bantuan diajukan dengan melampirkan profil organisasi, surat keterangan berbadan hukum, susunan pengurus, AD/ART, surat rekomendasi dari kantor wilayah (untuk lembaga keagamaan), akta notaris, fotokopi SPT, fotokopi tanda pengenal ketua, fotokopi rekening bank aktif disertai keterangan dari bank, fotokopi NPWP, serta foto gedung yang ditempati.

“Proposal permohonan bantuan harus sudah diterima oleh Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Mei 2016,” rilis tersebut menerangkan.

(jwt/bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

Direktorat RMC Bank Syariah Mandiri Gelar CSR

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8455 shares
    Share 3382 Tweet 2114
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3813 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2140 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11350 shares
    Share 4540 Tweet 2838
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga