• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Anggarkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

20/04/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Saat Aksi Damai Organisasi Islam Sumber : viva.co id

ChanelMuslim.com – Kini, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan mengalokasikan anggaran bantuan bagi Ormas Islam/Lembaga Keagamaan. Hal tersebut diumumkan dalam siaran pers yang dilansir Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Dikatakan bahwa nilai bantuan yang dialokasikan kepada Ormas Islam sebesar Rp 100 juta untuk setiap Ormas Islam.

“Dengan pengecualian Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang mendapat porsi masing-masing Rp 1 Milyar, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat alokasi Rp 4 Milyar,” tulis rilis tersebut.

Dalam rilis yang diterima bimasislam, diterangkan untuk  mendapatkan bantuan tersebut Ormas atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, serta mengajukan Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Penerangan Agama Islam.

Surat Permohonan itu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Permohonan/proposal dengan stempel asli;
2. Pembukaan/Pendahuluan;
3. Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan, Visi dan Misi, Pelaksanaan Kegiatan, dan Penutup;
4. Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
5. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB);
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Proposal pengajuan bantuan diajukan dengan melampirkan profil organisasi, surat keterangan berbadan hukum, susunan pengurus, AD/ART, surat rekomendasi dari kantor wilayah (untuk lembaga keagamaan), akta notaris, fotokopi SPT, fotokopi tanda pengenal ketua, fotokopi rekening bank aktif disertai keterangan dari bank, fotokopi NPWP, serta foto gedung yang ditempati.

“Proposal permohonan bantuan harus sudah diterima oleh Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Mei 2016,” rilis tersebut menerangkan.

(jwt/bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wah, Masa Tunggu Haji Aceh Sudah 25 Tahun

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Next Post

Ini Aturan Kepemilikan Rumah Warga Asing di Indonesia

Minat Generasi Muda Rendah: Perajin Batik Tulis Kian Langka

Direktorat RMC Bank Syariah Mandiri Gelar CSR

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7994 shares
    Share 3198 Tweet 1999
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Rayakan Semarak Ramadan, Modinity Raya Festival Hadirkan Pengalaman Belanja Selama 72 Jam Nonstop

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga