• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 7 Standar Literasi Media Islam

April 25, 2017
in Berita
81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

?

Foto Bersama Peserta kegiatan Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama selama tiga hari dimana chanelmuslim sebagai media Online Keluarga juga ikut menjadi peserta (Foto: Furqon CMM)

ChanelMuslim.com – Dalam kegiatan Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama selama tiga hari menghasilkan sebuah kesepakatan di antara awak media-media Islam online. 
Kesepakatan tersebut diberi nama “7 Standar Literasi Media Islam”.

Kesepakatan tersebut meliputi sejumlah aspek pemberitaan, mulai dari produksi berita, etika distribusi berita, hingga prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar.

 

Tujuh Standar Literasi Media Islam yang ditandatangani oleh seluruh peserta workshop tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1. Prinsip produksi berita online

Verifikasi (tabayun) akurasi informasi dan cermat memeriksa kredibilitas narasumber (mengadopsi pakemilmu jarh wa ta’dil).

Memastikan dipatuhinya kode etik jurnalistik dalam pencarian bahan berita dan penulisan.

Kaedah “ambil yang jernih, buang yang keruh” dijadikan pegangan dalam memilah informasi di tengah air bah informasi di era media baru ini.

Memperbanyak komparasi berbagai sumber informasi kredibel, untuk mendapatkan informasi mendalam dan utuh. Mencantumkan sumber berita dalam bentuk Link

2. Etika distribusi berita

Dipastikan, informasi yang akan disebar membawa manfaat dan tidak memicu fitnah. Tidak semua informasi yang diterima langsung disebar (prinsip dari: kafa bil mar’i kadziban an yuhadditsa bi kulli ma sami’a, seseorang cukup indikasi dinyatakan sebagai pendusta, bila mengabarkan semua yang ia dengar).

Pakem, “kalau tak bisa bicara baik, hendaknya diam” (prinsip dari fal yaqul khoir aw li yashmuth), jadi pegangan sebelum menebar informasi, di era yang sangat gampang sharing kabar).

Kaidah “membuang dharar’ dan prinsip preventif (dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih) perlu dicermati sebelum menebar berita.

Memelihara ukhuwah, dengan tidak tampil provokatif dan merendahkan, dan menghina, karena yang dihina bisa jadi lebih mulia di mata Allah (prinsip la yaskhor qoumun min qoumin, ‘asa an yakuna khoir).

3. Jaminan akurasi dan komitmen anti hoax

Media Islam harus menjadi mau’izhah hasanah (role model) dalam menjamin kejujuran informasi, di tengah sebuan informasi dusta, hoax dan manipulatif.

4. Spirit amar maruf nahi munkar

Prinsip kontrol sosial dalam jurnalisme harus bersemangat menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran

5. Asas hikmah dalam dakwah

Mengedepankan sikap bijak, penuh hikmah, keletadanan yang baik dan kalaupaun harus berpolemik, dilakukan dengan cara yang lebih baik.

Media baru yang berciri interaktif dan spontan rawan memancing gesekan bila tidak disertai asas hikmah dalam menyerukan kebajikan.
Menghindari prasangka dan i’tikad buruk.
Jalan ini relevan di tengah menguatnya Islamophobia.

6. Prinsip dalam interaksi digital

Saling respek dan berspirit saling membantu (ta’awun)

7. Prinsip kemerdekaan pers

Kemerdekaan pers diekspresikan secara bertanggung jawab dengan memegangi akhlak dan prinsip “manusia terbaik adalah yang paling
bermanfaat bagi sesama manusia”.
Kemerdekaan pers dikelola dengan usaha yang halal dan thoyyib

Sumber: bimasislamkemenag. (red)

Previous Post

Jamaah Haji Akan Gunakan Tenda Baru di Arafah, Ini Fasilitasnya

Next Post

Talkshow IFC Bahas Kartini, “Wanita Kreatif dan Mandiri”

Next Post

Talkshow IFC Bahas Kartini, "Wanita Kreatif dan Mandiri"

Bukan Sekedar Komunitas Fashion, Hijabers Community Bekasi Gelar Grand Launching

Kartini, Indonesia Fashion Chambers Gelar Trunkshow 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga