SIMAK rincian kuota haji tahun 2026 per provinsi. Biaya haji 2026 diusulkan turun dibandingkan tahun 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan penghitungan kuota haji 2026 tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025. Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum.
Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026
Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026
Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu.
Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 2026:
Aceh – 5.426
Sumatera Utara – 5.913
Sumatera Barat – 3.928
Riau – 4.682
Jambi – 3.576
Sumatera Selatan – 5.354
Bengkulu – 1.357
Lampung – 5.827
DKI Jakarta – 7.819
Jawa Barat – 29.643
Jawa Tengah – 34.122
DI Yogyakarta – 3.748
Jawa Timur – 42.409
Bali – 1.698
Nusa Tenggara Barat – 5.798
Nusa Tenggara Timur – 516
Kalimantan Barat – 1.858
Kalimantan Tengah – 1.559
Kalimantan Selatan – 5.187
Kalimantan Timur – 3.189
Sulawesi Utara – 402
Sulawesi Tengah – 1.753
Sulawesi Selatan – 9.670
Sulawesi Tenggara – 2.063
Maluku – 587
Papua – 933
Bangka Belitung – 1.077
Banten – 9.124
Gorontalo – 608
Maluku Utara – 785
Kepulauan Riau – 1.085
Sulawesi Barat – 1.450
Papua Barat – 447
Kalimantan Utara – 489
Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan dengan 2025.
Calon jemaah haji 2026 hanya akan membayar biaya haji rata-rata Rp 54.924.000 dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 88.409.365.
Pemerintah mengusulkan BPIH 2026 sebesar Rp 88.409.365 per jemaah kepada Komisi VIII DPR RI. Dari jumlah itu, 62 persen atau Rp 54,9 juta ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38 persen sisanya ditutup dari nilai manfaat atau dana optimalisasi sebesar Rp 33,4 juta.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penurunan biaya haji ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar kualitas layanan tetap terjaga.
Secara terperinci, Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
Akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta
Akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta
Biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta. [Din]





