• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BUMN Harus Memiliki Tata Kelola yang Baik

01/09/2023
in Berita
Capaian Ekonomi Triwulan 1 2024, Anggota DPR Ingatkan Waspada Risiko Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Anis Byarwati

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PMN untuk BUMN, Anis menekankan BUMN harus memiliki tata kelola yang baik dan memberikan kontribusi besar bagi negara.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI pada Selasa (29/8/2023) dan Rabu (30/8/2023).

Rapat-rapat yang dilakukan BAKN terkait dengan Penelaahan BAKN atas Laporan BPK tentang Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Wakil ketua BAKN, Anis Byarwati, menghadiri rapat ini dan menyampaikan beberapa catatan dan pandangannya.

Anis memulai catatannya dengan mengungkapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI yang mengingatkan tentang sistem yang dipilih oleh para pendiri bangsa tentang ekonomi Indonesia.

Baca juga: Hanya 40 Persen BUMN yang Memberikan Keuntungan untuk Negara

BUMN Harus Memiliki Tata Kelola yang Baik

Tiga pilar perekonomian bangsa yang disebutkan dalam UUD adalah koperasi, BUMN dan swasta.

“Kita melihat para pendiri bangsa sudah memikirkan jauh ke depan bahwa ekonomi Indonesia harus seperti apa,” kata Anis.

Anis melanjutkan, mereka menegaskan bahwa negara melalui pemerintah perlu memiliki badan usaha selain pihak swasta dan koperasi yang terlibat dalam pembangunan di bidang ekonomi.

“Pemerintah diharapkan memiliki instrumen untuk mengarahkan perekonomian yang menguasai hajat orang banyak dengan memiliki badan usaha,” lanjutnya.

Karena namanya badan usaha, tambahnya, seperti badan usaha pada umumnya tentu harus menghasilkan profit.

“Oleh sebab itu, UU tentang BUMN mencantumkan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan atau menghasilkan keuntungan,” papar Anis.

Anis menyoroti data yang merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun 2021, bahwa dari ratusan BUMN yang dimiliki negara, tidak lebih dari 10 BUMN yang memberikan keuntungan bagi negara.

Dan dari 10 BUMN itu hanya 4 BUMN yang memberikan keuntungan secara signifikan kepada negara.

“Hal ini menunjukkan, selama masa berdirinya hingga sekarang tujuan didirikannya BUMN sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa, belum tercapai,” tambahnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan bahwa hal ini harus menjadi evaluasi besar untuk semua.

Menurutnya, pengelolaan BUMN harus dikembalikan kepada semangat yang dimiliki oleh para pendiri bangsa yang meyakini pentingnya negara memiliki badan usaha.

“Tentu saja karena BUMN milik negara, maka harus dikelola dengan semangat untuk memberikan kontribusi yang besar bagi negara,” ujarnya.

Tujuannya tak lain agar negara memiliki pendapatan lebih besar untuk bisa mensejahterakan rakyatnya.

“Jadi sebagai alat dari negara, BUMN bisa diberikan penugasan,” tandasnya.

Anis menambahkan bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan dorongan kepada BUMN dengan memberikan PMN.

Namun, PMN bukan satu-satunya solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi BUMN.

Ia mengambil contoh Perum Bulog yang memiliki utang sangat besar.

Untuk pembayaran bunganya saja, Bulog harus mengeluarkan dana Rp120 Milyar per bulan untuk kredit perbankan.

Padahal Bulog menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan dalam ketahanan pangan.

Anis menegaskan bahwa seharusnya, pemerintah tidak hanya mengklasterisasi BUMN, akan tetapi juga harus melihat perjalanan BUMN tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan PMN.

Politisi senior PKS dari Jakarta Timur ini menyarankan agar dilakukan pembahasan serius lintas Kementerian khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mengenai PMN dan BUMN penerimanya.

Kedua kementerian harus fokus melakukan pengawasan dan evaluasi pada penggunaan PMN dan bagaimana ia memiliki multiplayer effect sehingga BUMN penerima PMN tidak selalu harus sama dengan tahun sebelumnya.

Jadi, PMN tidak dimaknai sebagai sesuatu yang rutin bagi BUMN yang mungkin tahun berikutnya tidak mendapatkan PMN.

“Bagaimanapun PMN itu diambil dari APBN. Dan kita tahu sulitnya mengumpulkan pendapatan negara, apalagi jika pajak naik terus,” pungkasnya.[ind]

Tags: anis byarwatiBUMNTata kelola
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aku Menangis Membacanya

Next Post

Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Next Post
Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Alasan Hak Ibu Lebih Ditekankan daripada Hak Ayah

Beyondly Ajak Reseller untuk Tumbuh Bersama Jalankan Bisnis Jangka Panjang

Beyondly Ajak Reseller untuk Tumbuh Bersama Jalankan Bisnis Jangka Panjang

IN2MF in Paris Menghadirkan 8 Desainer dan Jenama Modest Fashion Indonesia di Paris

IN2MF in Paris Menghadirkan 8 Desainer dan Jenama Modest Fashion Indonesia di Paris

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Salimah Bogor Dukung Kesehatan Perempuan Melalui Tes HPV DNA

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7777 shares
    Share 3111 Tweet 1944
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5220 shares
    Share 2088 Tweet 1305
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga