“KITA tentu sedih mendengar Menteri Keuangan menyatakan bahwa hanya 40 persen BUMN yang memberikan keuntungan kepada negara,” ujar Anis Byarwati, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Selasa (30/5/2023).
Sementara, 60 persen BUMN belum bisa memberikan keuntungan walaupun dikucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) secara terus-menerus.
Anis menilai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu perlu melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan dengan melakukan kajian sebelum mengucurkan PMN kepada BUMN.
Anis mengawali pandangannya dengan menyampaikan bahwa DJKN adalah satu-satunya entitas yang bertugas dan diamanatkan untuk mengelola penyertaan modal negara di BUMN.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memberikan catatan untuk Kementerian BUMN.
Dalam catatan pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa kajian usulan PMN untuk BUMN tahun 2020 sampai 2022 telah dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Verifikasi atas usulan-usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti rencana dan organisasi kegiatan, Business Process Modeling Notation (BPMN), kondisi perusahaan, informasi perkiraan kebutuhan dana, dll.
Namun, BPK memberi catatan bahwa mekanisme verifikasi atas kajian usulan PMN dari BUMN tersebut masih kurang optimal.
“Kementerian BUMN perlu memperhatikan keterlibatan BPKP sebagai organ pemerintah,” ujar Anis.
Baca Juga: Harper MT Haryono Berikan Ragam Penawaran Menarik Bagi Karyawan BUMN
Hanya 40 Persen BUMN yang Memberikan Keuntungan untuk Negara
Selain itu, Anis juga mengatakan, perlu adanya mekanisme atau metode verifikasi yang jelas serta memiliki parameter yang tegas untuk menentukan tujuan pemberian PMN.
Adapun untuk PT Krakatau Steel, Anis menyampaikan keprihatinannya mengingat sepanjang tahun 2017-2020 Krakatau Steel mencatat kerugian besar bahkan termasuk 5 BUMN dengan saldo rugi terbesar di tahun 2020.
“Sebagai penerima PMN, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Anis.
Kondisi tersebut, lanjut Anis, membutuhkan pendalaman.
“Karena kalau tidak diberikan PMN, kondisinya akan lebih berat lagi. Namun, seperti yang disampaikan di awal bahwa PMN harus memiliki makna,” tambahnya.
Ia berharap, kekayaan negara yang diberikan, bisa mendatangkan keuntungan sebagai timbal balik kepada negara untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
“Oleh karena itu, pemberian PMN kepada PT Krakatau Steel perlu didalami agar ke depan dapat dilakukan perbaikan sehingga Krakatau Steel dapat memberikan kontribusi signifikan pada APBN,” pungkasnya.
Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Cilegon, Banten.
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan Lembaga lainnya.
Rapat dalam kunjungan ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel, Askrindo dan Jamkrindo.[ind]