• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Sidang Etik dan Pengadilan Pidana

23/02/2026
in Berita
Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Sidang Etik dan Pengadilan Pidana

Foto: Pinterest

72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BRIPDA MS, anggota brimob yang diduga aniaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana, hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.

Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.

Ia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang, menurut dia, segera bereaksi atas kasus ini. Ia menyebut permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.

Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menyatakannya sebagai tersangka.

Baca juga: Enam Anak Meninggal Karena Kekurangan Gizi di Rumah Sakit Gaza

Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Sidang Etik dan Pengadilan Pidana

Ia lebih lanjut menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).

Peristiwa itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [Din]

Tags: Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Sidang Etik dan Pengadilan Pidana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Saweran dan Sungkeman dalam Acara Pernikahan

Next Post

Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

Next Post
Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

Heboh Impor Produk AS ‘Bebas’ Label Halal

Heboh Impor Produk AS ‘Bebas’ Label Halal

Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9115 shares
    Share 3646 Tweet 2279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2351 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Shalat Taubat: Pengertian, Tata Cara, dan Manfaatnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga