• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Impor Produk AS ‘Bebas’ Label Halal

23/02/2026
in Berita
Heboh Impor Produk AS ‘Bebas’ Label Halal

Ilustrasi, foto: bekasi.pikiran-rakyat.com

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KESEPAKATAN dagang Indonesia dan AS memicu kehebohan baru di tanah air. Pasalnya, produk impor dari AS bebas dari label Halal versi nasional,

Ada poin kesepakatan dagang Indonesia dan AS yang bikin publik dalam negeri gelisah. Yaitu, produk impor dari AS bebas dari label halal versi nasional atau dari lembaga berwenang dalam negeri.

Hal ini menurut pemerintah, label halal versi dalam negeri AS sudah ada dan selama ini diberlakukan. Cuma bedanya, label halal di AS dilakukan oleh pihak swasta.

Namun, kesepakatan ini mengundang respon kritik dari Majelis Ulama Indonesia. Menurut ketua bidang fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, jaminan halal itu amanat undang-undang, yaitu UU No. 33 Tahun 2014.

Amanat undang-undang ini untuk melindungi konsumen umat Islam yang mayoritas di negeri ini. Jadi, hal ini tidak bisa dinegosiasikan dalam kesepakatan dagang.

Hal senada juga disampaikan wakil Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya, kalau memang tidak ada label halalnya, ya tidak usah dibeli. Karena kehalalannya tidak jelas.

Selain itu, kebijakan semacam dispensasi terhadap produk asal AS akan memunculkan ketidakadilan yang dirasakan pebisnis, dalam dan luar negeri.

Selama ini, UMKM yang bermodal kecil diharuskan untuk mendaftarkan produknya untuk uji kehalalan produk agar bisa mendapatkan label halal. Padahal, biaya pengurusan itu juga menjadi tambahan biaya produksi di tengah keterbatasan modal dan sulitnya penjualan.

Selain itu, ada kemungkinan akan terjadi gugatan oleh pihak pebisnis lain, terutama dari luar negeri. Karena mereka boleh jadi akan menuntut hak yang sama.

Dispensasi ini tidak tertutup kemungkinan akan merusak irama semangat target halal nasional. Antara lain sebagai Pusat Halal Dunia, dan Target Wajib Halal 2026 yang direncanakan mulai Bulan Oktober ini. [Mh]

 

 

 

Tags: Heboh Impor Produk AS ‘Bebas’ Label Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

Next Post

Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

Next Post
Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

Penyebab Kecelakaan Bus Transjakarta Koridor 13 Masih Diinvestigasi Secara Mendalam

Penyebab Kecelakaan Bus Transjakarta Koridor 13 Masih Diinvestigasi Secara Mendalam

Mukjizat di dalam Surat Muhammad

Mukjizat di dalam Surat Muhammad

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8437 shares
    Share 3375 Tweet 2109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2258 shares
    Share 903 Tweet 565
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga