• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

Januari 10, 2025
in Berita
BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

Foto: Pinterest

85
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah cabut izin edar 16 skincare yang terdaftar namun digunakan tidak sesuai peruntukan.

Produk-produk ini pada awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi ditemukan digunakan dengan teknik injeksi yang berisiko bagi kesehatan.

Penindakan ini dilakukan menyusul tren penggunaan produk kosmetik dengan jarum suntik yang semakin marak dan membahayakan pengguna.

Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca juga: Simak Empat Jenis Produk Latiao yang Ditarik BPOM dari Pasaran Indonesia

BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

Penyebabnya karena produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, tetapi diaplikasikan seperti obat sehingga melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Langkah tegas ini diambil BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi sesuai dengan kategori yang benar.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

Sappire PDRN (Dermakor)

Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)

Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)

MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)

MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Produk-produk ini dijual dengan klaim sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi. Bentuk kemasan produk yang ditemukan berupa ampul, vial, atau botol dengan atau tanpa jarum suntik, serta mengandung penandaan penggunaan melalui injeksi.

Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi tanpa pengawasan tenaga medis membawa sejumlah risiko kesehatan yang serius.

Karena kosmetik tidak steril seperti obat-obatan yang digunakan dalam injeksi, risiko infeksi sangat tinggi. Efek samping yang mungkin terjadi antara lain reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, dan komplikasi sistemik lainnya.

Produk yang diaplikasikan melalui injeksi memerlukan standar kualitas dan keamanan yang sangat tinggi, yang hanya bisa dicapai jika produk tersebut dikategorikan sebagai obat. [Din]

Tags: BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sudah Masuk Islam tapi Ragu Memakai Hijab

Next Post

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Next Post
Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Bukan Negeri tanpa Ayah (3)

Peran Ayah terhadap Istri dan Anaknya

Wabah HMPV Menyoroti Peningkatan Pengawasan dan Mekanisme Deteksi Dini

Wabah HMPV Menyoroti Peningkatan Pengawasan dan Mekanisme Deteksi Dini

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36715 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11098 shares
    Share 4439 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10965 shares
    Share 4386 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7102 shares
    Share 2841 Tweet 1776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga