BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah cabut izin edar 16 skincare yang terdaftar namun digunakan tidak sesuai peruntukan.
Produk-produk ini pada awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi ditemukan digunakan dengan teknik injeksi yang berisiko bagi kesehatan.
Penindakan ini dilakukan menyusul tren penggunaan produk kosmetik dengan jarum suntik yang semakin marak dan membahayakan pengguna.
Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Baca juga: Simak Empat Jenis Produk Latiao yang Ditarik BPOM dari Pasaran Indonesia
BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air
Penyebabnya karena produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, tetapi diaplikasikan seperti obat sehingga melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Langkah tegas ini diambil BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi sesuai dengan kategori yang benar.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:
PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
Sappire PDRN (Dermakor)
Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)
MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)
MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)
MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Produk-produk ini dijual dengan klaim sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi. Bentuk kemasan produk yang ditemukan berupa ampul, vial, atau botol dengan atau tanpa jarum suntik, serta mengandung penandaan penggunaan melalui injeksi.
Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi tanpa pengawasan tenaga medis membawa sejumlah risiko kesehatan yang serius.
Karena kosmetik tidak steril seperti obat-obatan yang digunakan dalam injeksi, risiko infeksi sangat tinggi. Efek samping yang mungkin terjadi antara lain reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, dan komplikasi sistemik lainnya.
Produk yang diaplikasikan melalui injeksi memerlukan standar kualitas dan keamanan yang sangat tinggi, yang hanya bisa dicapai jika produk tersebut dikategorikan sebagai obat. [Din]