• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

10/01/2025
in Berita
BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

Foto: Pinterest

95
SHARES
733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah cabut izin edar 16 skincare yang terdaftar namun digunakan tidak sesuai peruntukan.

Produk-produk ini pada awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi ditemukan digunakan dengan teknik injeksi yang berisiko bagi kesehatan.

Penindakan ini dilakukan menyusul tren penggunaan produk kosmetik dengan jarum suntik yang semakin marak dan membahayakan pengguna.

Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca juga: Simak Empat Jenis Produk Latiao yang Ditarik BPOM dari Pasaran Indonesia

BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air

Penyebabnya karena produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, tetapi diaplikasikan seperti obat sehingga melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Langkah tegas ini diambil BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi sesuai dengan kategori yang benar.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

Sappire PDRN (Dermakor)

Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)

Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)

MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)

MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Produk-produk ini dijual dengan klaim sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi. Bentuk kemasan produk yang ditemukan berupa ampul, vial, atau botol dengan atau tanpa jarum suntik, serta mengandung penandaan penggunaan melalui injeksi.

Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi tanpa pengawasan tenaga medis membawa sejumlah risiko kesehatan yang serius.

Karena kosmetik tidak steril seperti obat-obatan yang digunakan dalam injeksi, risiko infeksi sangat tinggi. Efek samping yang mungkin terjadi antara lain reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, dan komplikasi sistemik lainnya.

Produk yang diaplikasikan melalui injeksi memerlukan standar kualitas dan keamanan yang sangat tinggi, yang hanya bisa dicapai jika produk tersebut dikategorikan sebagai obat. [Din]

Tags: BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Skincare Ternama Tanah Air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Silaknas ICMI: RUU Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Sisdiknas Mendesak untuk Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Next Post

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Next Post
Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

Wabah HMPV Menyoroti Peningkatan Pengawasan dan Mekanisme Deteksi Dini

Wabah HMPV Menyoroti Peningkatan Pengawasan dan Mekanisme Deteksi Dini

Bolehkah Mengikuti Mazhab Maliki Saat Tinggal di Indonesia yang Bermazhab Syafi'i

Bolehkah Mengikuti Mazhab Maliki Saat Tinggal di Indonesia yang Bermazhab Syafi'i

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8856 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11570 shares
    Share 4628 Tweet 2893
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • ParagonCorp Bersama Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Revitalisasi Halte Swadarma yang Lebih Inklusif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga