PEMERINTAH menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari Libur Nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara wajib di seluruh Indonesia.
Biasanya berhubungan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, atau hari kenegaraan.
Libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Cuti Bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk memperpanjang waktu libur (misalnya setelah hari raya).
Cuti bersama bersifat imbauan, terutama bagi ASN, dan biasanya mengurangi jatah cuti tahunan.
Di sektor swasta, pelaksanaannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI
[Sdz]