• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

08/08/2025
in Berita
Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: PANRB

77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hari Libur Nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara wajib di seluruh Indonesia.

Biasanya berhubungan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, atau hari kenegaraan.

Libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Cuti Bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk memperpanjang waktu libur (misalnya setelah hari raya).

Cuti bersama bersifat imbauan, terutama bagi ASN, dan biasanya mengurangi jatah cuti tahunan.

Di sektor swasta, pelaksanaannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

[Sdz]

 

Tags: 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur NasionalBerubah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Next Post

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

Next Post
Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

Kini Pemerintah Pastikan Keamanan Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Kini Pemerintah Pastikan Keamanan Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Sejarah Baru, Omar Fateh sebagai Calon Wali Kota Muslim Pertama di Minneapolis

Sejarah Baru, Omar Fateh sebagai Calon Wali Kota Muslim Pertama di Minneapolis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8732 shares
    Share 3493 Tweet 2183
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11501 shares
    Share 4600 Tweet 2875
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pola Makan Pengaruhi Kesehatan Rambut

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga