• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Agustus 8, 2025
in Berita
Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: PANRB

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hari Libur Nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara wajib di seluruh Indonesia.

Biasanya berhubungan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, atau hari kenegaraan.

Libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Cuti Bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk memperpanjang waktu libur (misalnya setelah hari raya).

Cuti bersama bersifat imbauan, terutama bagi ASN, dan biasanya mengurangi jatah cuti tahunan.

Di sektor swasta, pelaksanaannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

[Sdz]

 

Tags: 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur NasionalBerubah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Next Post

Hukum Meminta Doa Panjang Umur

Next Post
Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Hukum Meminta Doa Panjang Umur

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

Menjelaskan Cerai kepada Balita

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36729 shares
    Share 14692 Tweet 9182
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11122 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7271 shares
    Share 2908 Tweet 1818
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga