• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjelaskan Cerai kepada Balita

16/06/2026
in Syariah, Unggulan
8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

(foto: thetimes)

98
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.

ChanelMuslim.com – Menjelaskan perceraian kepada anak usia balita atau sekolah dasar, bagaimana caranya?

Jawaban: Cerai atau mempertahankan pernikahan adalah pilihan masing-masing yang pastinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Menceraikan Istri karena Lebih Mendengar Keluarganya

Menjelaskan Cerai tanpa Membuka Aib Pasangan

Sebab akibat pemicu pastilah ada, tinggal bagaimana masing-masing memperbaiki kekurangan dan kesalahannya.

Menikah berarti menyatukan dua karakter yang berbeda, bersabar atas kekurangan dan bersyukur atas kelebihan.

Akibat perceraian maka akan ada status mantan suami dan istri. Akan tetapi, sampai kapan pun tidak ada mantan anak.

Anak tidak boleh dipisahkan dari kedua orangtuanya. Ada hak anak untuk dinafkahi oleh ayahnya dan ada hak anak dididik oleh ibunya, walaupun bapak dan ibunya sudah berpisah karena perceraian. Q.S. 2: 232-233, Q.S. 65: 6-7

Jadi jika masih balita, maka tetap menjelaskan kepada anak tersebut akan siapa mama dan papanya serta kakek nenek dari dua belah pihak.

Hanya saja, jika tetap memilih perceraian, cukup dibatasi saja soal aurat mantan suami dan istri tanpa perlu menjelaskan cerai secara detail kepada anak tersebut.

Wallahu’alam.

Penyebab Perceraian

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan angka perceraian di Indonesia, khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.

Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015. Ini berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Amin merinci pada tahun 2015 terdapat 394.246 kasus, kemudian pada tahun 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus, lalu pada tahun 2017 mengalami peningkatan yaitu 415.510 kasus dan tahun 2018 terus alami peningkatan menjadi 444.358 kasus.

Sementara itu, pada 2020, per Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.

“Itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun,” kata Amin dalam keterangan pers, Sabtu (12/9) lalu.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur mengatakan bahwa dampak pandemi COVID-19 pada kasus perceraian tidak signifikan dengan jumlah perkara perceraian.

Perceraian dipicu oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi hanya sekitar dua persen dari total perkara yang masuk ke pengadilan.

Menurut dia, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sepanjang Januari-Agustus 2020 lebih banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus pasangan suami istri, faktor ekonomi, dan satu pihak meninggalkan pihak yang lain.

“Mereka yang datang ke pengadilan itu tidak mengurus perceraian saja tapi ada perkara lain. Tidak bisa diambil kesimpulan bertumpuknya orang di pengadilan akibat COVID-19 atau terkena PHK dirumahkan. Ada efek pandemi tapi tidak signifikan,” katanya.[ind]

sumber: Sharia Consulting Center, merdeka.com

Tags: Menjelaskan Cerai kepada Balitapenyebab perceraian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Orang Tua Apresiasi Pendidikan Tahfidz di Wisuda SD Jakarta Islamic School 2026

Next Post

Asal Usul dan Fakta Menarik Celana Chino

Next Post
Asal Usul dan Fakta Menarik Celana Chino

Asal Usul dan Fakta Menarik Celana Chino

Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Hukum Meminta Doa Panjang Umur

Tips Perawatan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas

Tips Perawatan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4373 shares
    Share 1749 Tweet 1093
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9061 shares
    Share 3624 Tweet 2265
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Taman Rekreasi Waterboom Jogja Tawarkan Promo Kemerdekaan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11672 shares
    Share 4669 Tweet 2918
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2335 shares
    Share 934 Tweet 584
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5219 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga