• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Proses Nikah di Arab Saudi termasuk Mahar dan Cerai

09/07/2025
in Berita
Hati-hati saat Jatuh Cinta

Ilustrasi, foto: wallpaperacces.com

93
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERNIKAHAN merupakan bagian dari syariat Islam. Di mana pun, termasuk di Arab Saudi.

Meski dengan syariat yang sama, semua negara memiliki aturan dan budaya yang khas dalam pernikahan. Termasuk di Arab Saudi.

Begini prosesnya…

Pertama, tidak ada pacaran di Arab Saudi.

Proses pernikahan di Saudi tidak lazim dengan pacaran seperti di negeri muslim lain. Perjodohan biasanya dilakukan pihak ketiga: bisa orang tua, kakak atau adik, teman, atau guru.

Jadi, meski akhirnya menikah, sepasang pengantin itu tidak kenal satu sama lain. Perkenalan dilalui dengan sangat singkat.

Pihak ketiga mengenalkan biodata atau gambaran sekilas tentang calon ke pria. Biasanya dipromosikan tentang keramahan dan kesolehan tentang calon wanitanya.

Jika si pria tertarik, maka dilakukan proses yang lebih serius. Yaitu, mengabarkan pihak wanita akan adanya calon pria. Pihak wanita dalam hal ini orang tua atau wali akan memprosesnya lebih lanjut.

Setelah oke, pihak lelaki didampingi ayah akan berkunjung ke rumah calon wanita. Ayah atau wali dari wanita akan ‘memeriksa’ calon prianya itu: motivasi, pekerjaan, gaji, dan lainnya.

Setelah pihak wali setuju, maka ayah atau wali akan menyampaikan itu ke si wanita. Jika wanita setuju, ayah atau wali menanyakan berapa mahar yang diminta.

Besaran Mahar

Berapa sih besarnya mahar umumnya untuk wanita Saudi? Umumnya, ada semacam aturan tidak resmi, bahwa besaran mahar untuk wanita Saudi berkisar antara 25 ribu hingga 35 ribu riyal Saudi. Atau berkisar antara 100 juta hingga 140 juta rupiah.

Kalau pihak wanita minta lebih dari itu, tawaran akan disampaikan ke pihak pria. Jika setuju, hal itu tidak masalah. Tapi jika tidak setuju, pihak pria biasanya akan mundur teratur.

Jika pihak pria setuju, misalnya mahar sebesar 35 ribu riyal, maka tidak semua uang itu menjadi milik calon wanita. Melainkan dipotong untuk ibu si wanita sebesar 5 ribu riyal. Ini sudah menjadi tradisi di Arab Saudi. Mungkin punya tujuan tersendiri.

Yang perlu dicatat, mahar di Arab Saudi harus dengan uang. Dan itu akan menjadi milik si wanita. Sementara untuk perhiasan atau lainnya diserahkan ke pihak pria, tentang besaran atau jenisnya. Dan itu terpisah dari mahar uang itu.

Ta’aruf yang Singkat

Jika kedua pihak sudah saling setuju, termasuk dengan besaran mahar, maka pihak pria diperbolehkan bertemu dengan wanita.

Pertemuan dilakukan di sebuah tempat tertutup dan didampingi ayah atau wali si wanita. Keduanya boleh saling melihat atau berpandangan. Tapi, pertemuan hanya sekitar 2 menit saja.

Pihak wanita juga boleh menentukan syarat-syarat lain. Misalnya, kalau sudah menikah boleh kuliah, kalau sudah menikah boleh mengendarai mobil sendiri, dan lainnya. Kesepakatan ini dilakukan secara resmi.

Akad Nikah atau Milkah

Setelah jumlah mahar disepakati, maka proses selanjutnya adalah akad nikah atau di Saudi disebut dengan milkah.

Milkah dilangsungkan terpisah dengan zawaj atau resepsi pernikahan. Milkah hanya berisi akad nikah, pemberian uang mahar, dan perhiasan.

Setelah milkah, sepasang pengantin itu tidak boleh tidur serumah. Meskipun secara syar’i sudah dibolehkan. Jadi, keduanya akan pulang ke rumah masing-masing, hingga dilangsungkannya acara zawaj atau resepsi pernikahan.

Tradisi ini sepertinya sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Misalnya, putri-putri Nabi menikah di usia belia, tapi tidak tinggal serumah kecuali setelah dirasa cukup usia. Begitu pun pernikahan Nabi dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Tidak Tinggal Serumah

Meski sudah nikah, pengantin tidak diperbolehkan tinggal serumah atau melakukan hubungan suami istri. Keduanya harus menunggu hingga dilangsungkan resepsi atau di Saudi disebut dengan zawaj.

Pertanyaannya, sampai berapa lama? Ya, selama zawajnya dilangsungkan. Jika belum juga dilangsungkan, meski setahun lebih, keduanya tetap bisa tinggal serumah.

Siapa yang membiayai acara zawaj? Seratus persen acara zawaj dibiayai oleh pihak pria. Pihak pria bebas menentukan di mana dan kapan acara tersebut berlangsung.

Biasanya, kisaran biaya zawaj yang umum di Saudi berkisar antara 60 ribu hingga 100 ribu riyal. Atau, antara 240 juta hingga 400 juta. Itu sudah all in alias mencakup semuanya.

Kadang, tidak sedikit pihak pria yang memilih acara yang sederhana. Tidak di gedung, tapi cukup di vila saja. Biayanya jauh lebih murah.

Jika Terjadi Cerai

Jika terjadi perceraian pasangan suami istri di Saudi, maka persoalan mahar akan menjadi ‘hidup’ lagi.

Jika suami istri belum berhubungan seksual, maka pihak wanita diwajibkan mengembalikan uang mahar ke pihak pria sebesar seratus persen. Tentu hal ini diputuskan melalui sidang atau mahkamah.

Jika perceraian datang dari pihak istri tanpa sebab yang syar’i, meskipun pernikahan sudah berlangsung tahunan, maka pihak istri wajib membayar separuh dari mahar yang diterima.

Boleh jadi, aturan ini dibuat karena kasus-kasus yang terjadi. Dengan begitu, pihak wanita tidak boleh asal mengajukan cerai tanpa sebab yang dibolehkan syara’.

Mahar untuk Janda

Berbeda dengan yang gadis, untuk calon wanita yang janda besaran maharnya berbeda. Standarnya berkisar antara 5 ribu hingga 10 ribu riyal. Atau 20 juta hingga 40 juta, sesuai kesepakatan kedua mempelai.

Prosesnya pun tidak seribet dengan yang masih gadis. Setelah akad nikah dan resepsi sekadarnya, keduanya sudah bisa tinggal serumah. Meskipun hal ini diserahkan ke pihak pria. [Mh]

sumber: The Rubisam

 

Tags: Begini Proses Nikah di Arab Saudi termasuk Mahar dan Cerai
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurniasih Dorong Pemeriksaan Kesehatan Siswa Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

Next Post

Di Pertemuan NGO Internasional, DDII Usulkan Pengembangan Social Business di Dunia Islam

Next Post
Di Pertemuan NGO Internasional, DDII Usulkan Pengembangan Social Business di Dunia Islam

Di Pertemuan NGO Internasional, DDII Usulkan Pengembangan Social Business di Dunia Islam

Kewajiban Membela Umat Nabi Muhammad

Kewajiban Membela Umat Nabi Muhammad

Menanggapi Tarif 32 Persen Trump, Kebijakan Pemerintah Harus Tepat dan Sesuai Potensi

Menanggapi Tarif 32 Persen Trump, Kebijakan Pemerintah Harus Tepat dan Sesuai Potensi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8130 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga