• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedanya Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

26/01/2018
in Berita
269
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim menerangkan perbedaan antara sertifikat halal dengan sistem jaminan halal. Keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat halal merupakan sertifikat yang menyetakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

"Barang itu dibuktikan dengan sertifikat halal. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Ada sedikit saja membeli bahan tanpa lampiran sertifikat halal padahal barangnya halal. Namun, secara sistem tidak melakukan itu. Makanya sistem jaminan halal untuk menjawab keraguan tersebut," katanya saat penyerahan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan ketika konsumen mempertanyakan apakah LPPOM MUI melakukan audit lokasi atau tidak.

"Waktu audit LPPOM dilokasi nggak ? Nanti kan diubah sama dia. Pertanyaan yang muncul itu dijawab dengan sistem jaminan halal. Sehingga perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Al lttihadiyah.

Untuk mendapatkan SJH, tiap perusahaan harus mampu memenuhi lima aspek dan penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukernas DPP Al Ittihadiyah Akan Pertajam Program Tiga Pilar

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

BAZNAS Ajak Donasi melalui Kasir Lotte Mart

Bunda: Kisah Cinta 2 Kodi Angkat Cerita Woman Empowerment

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11467 shares
    Share 4587 Tweet 2867
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4439 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga