• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedanya Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

Januari 26, 2018
in Berita
262
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim menerangkan perbedaan antara sertifikat halal dengan sistem jaminan halal. Keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat halal merupakan sertifikat yang menyetakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

"Barang itu dibuktikan dengan sertifikat halal. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Ada sedikit saja membeli bahan tanpa lampiran sertifikat halal padahal barangnya halal. Namun, secara sistem tidak melakukan itu. Makanya sistem jaminan halal untuk menjawab keraguan tersebut," katanya saat penyerahan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan ketika konsumen mempertanyakan apakah LPPOM MUI melakukan audit lokasi atau tidak.

"Waktu audit LPPOM dilokasi nggak ? Nanti kan diubah sama dia. Pertanyaan yang muncul itu dijawab dengan sistem jaminan halal. Sehingga perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Al lttihadiyah.

Untuk mendapatkan SJH, tiap perusahaan harus mampu memenuhi lima aspek dan penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukernas DPP Al Ittihadiyah Akan Pertajam Program Tiga Pilar

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

BAZNAS Ajak Donasi melalui Kasir Lotte Mart

Bunda: Kisah Cinta 2 Kodi Angkat Cerita Woman Empowerment

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7389 shares
    Share 2956 Tweet 1847
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2582 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2753 shares
    Share 1101 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga