• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedanya Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

26/01/2018
in Berita
271
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim menerangkan perbedaan antara sertifikat halal dengan sistem jaminan halal. Keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat halal merupakan sertifikat yang menyetakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

"Barang itu dibuktikan dengan sertifikat halal. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Ada sedikit saja membeli bahan tanpa lampiran sertifikat halal padahal barangnya halal. Namun, secara sistem tidak melakukan itu. Makanya sistem jaminan halal untuk menjawab keraguan tersebut," katanya saat penyerahan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan ketika konsumen mempertanyakan apakah LPPOM MUI melakukan audit lokasi atau tidak.

"Waktu audit LPPOM dilokasi nggak ? Nanti kan diubah sama dia. Pertanyaan yang muncul itu dijawab dengan sistem jaminan halal. Sehingga perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Al lttihadiyah.

Untuk mendapatkan SJH, tiap perusahaan harus mampu memenuhi lima aspek dan penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukernas DPP Al Ittihadiyah Akan Pertajam Program Tiga Pilar

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

BAZNAS Ajak Donasi melalui Kasir Lotte Mart

Bunda: Kisah Cinta 2 Kodi Angkat Cerita Woman Empowerment

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9599 shares
    Share 3840 Tweet 2400
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga