• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedanya Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

26/01/2018
in Berita
265
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim menerangkan perbedaan antara sertifikat halal dengan sistem jaminan halal. Keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat halal merupakan sertifikat yang menyetakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

"Barang itu dibuktikan dengan sertifikat halal. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Ada sedikit saja membeli bahan tanpa lampiran sertifikat halal padahal barangnya halal. Namun, secara sistem tidak melakukan itu. Makanya sistem jaminan halal untuk menjawab keraguan tersebut," katanya saat penyerahan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan ketika konsumen mempertanyakan apakah LPPOM MUI melakukan audit lokasi atau tidak.

"Waktu audit LPPOM dilokasi nggak ? Nanti kan diubah sama dia. Pertanyaan yang muncul itu dijawab dengan sistem jaminan halal. Sehingga perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Al lttihadiyah.

Untuk mendapatkan SJH, tiap perusahaan harus mampu memenuhi lima aspek dan penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukernas DPP Al Ittihadiyah Akan Pertajam Program Tiga Pilar

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

BAZNAS Ajak Donasi melalui Kasir Lotte Mart

Bunda: Kisah Cinta 2 Kodi Angkat Cerita Woman Empowerment

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8005 shares
    Share 3202 Tweet 2001
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1748 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3527 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga