• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedanya Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal

26/01/2018
in Berita
270
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur LPPOM-MUI Lukman Hakim menerangkan perbedaan antara sertifikat halal dengan sistem jaminan halal. Keduanya memiliki esensi dan mekanisme berbeda. Sertifikat halal merupakan sertifikat yang menyetakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

"Barang itu dibuktikan dengan sertifikat halal. Sistem dibuktikan dengan sistem jaminan halal. Ada sedikit saja membeli bahan tanpa lampiran sertifikat halal padahal barangnya halal. Namun, secara sistem tidak melakukan itu. Makanya sistem jaminan halal untuk menjawab keraguan tersebut," katanya saat penyerahan sertifikat sistem jaminan halal (SJH) kepada PT. Eka Bogainti di Gedung LPPOM-MUI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Ia mencontohkan ketika konsumen mempertanyakan apakah LPPOM MUI melakukan audit lokasi atau tidak.

"Waktu audit LPPOM dilokasi nggak ? Nanti kan diubah sama dia. Pertanyaan yang muncul itu dijawab dengan sistem jaminan halal. Sehingga perusahaan wajib menerapkan sistem jaminan halal," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Al lttihadiyah.

Untuk mendapatkan SJH, tiap perusahaan harus mampu memenuhi lima aspek dan penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal. Pertama, pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy). Kedua, panduan halal (halal guidelines). Ketiga, sistem Organisasi Halal. Keempat, uraian titik kendali kritis keharaman produk dan kelima, sistem audit halal internal.

“Perusahaan dituntut untuk memiliki penilaian minimal dan maksimal. Tiga kali berturut-turut mendapatkan nilai maksimal, maka perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal,” ujar Lukmanul. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukernas DPP Al Ittihadiyah Akan Pertajam Program Tiga Pilar

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

Next Post

Pagupon Camp, Homestay Unik di Kota Batu Malang

BAZNAS Ajak Donasi melalui Kasir Lotte Mart

Bunda: Kisah Cinta 2 Kodi Angkat Cerita Woman Empowerment

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8835 shares
    Share 3534 Tweet 2209
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11559 shares
    Share 4624 Tweet 2890
  • Setelah Iran, Giliran Mesir Tersingkir Bukan karena Bola

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4667 shares
    Share 1867 Tweet 1167
  • 6 Manfaat Air Putih Untuk Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Saat Satu Pintu Tertutup, Percayalah Allah Masih Menyediakan Jalan yang Lebih Baik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Harga Tiket dan Jadwal Penayangan Planetarium TIM Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2269 shares
    Share 908 Tweet 567
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga