• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bedah Bab Udhhiyyah Bersama Ustaz Rusydi Helmi di Kajian Ladies Talk

Januari 10, 2024
in Berita
Bedah Bab Udhhiyyah Bersama Ustaz Rusydi Helmi di Kajian Ladies Talk
79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAB Udhhiyyah termasuk salah satu bab penting dalam buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah. Bab Udhhiyyah ini dibedah bersama Ustaz Rusydi Helmi di kajian Ladies Talk pada Rabu (10/1).

Udhhiyyah sendiri berarti hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi, maupun domba, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Salah satu poin penting yang dibahas yakni berkaitan dengan hukum kurban sapi. Hukum kurban sapi untuk 7 orang yaitu untuk meringankan. Adapun kurang dari itu dikembalikan kepada yang mau berkurban.

“Kurban sapi untuk 7 orang agar meringankan. Jika ada 5 orang ditanya lagi kepada mudhohi (pengurban) apakah tetap mau dibelikan sapi atau kambing saja,” jelas ustaz Rusydi Helmi.

Kajian Ladies Talk yang berlangsung sekitar 2 jam di Meemaa ini juga membedah tentang siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban. Ustaz Rusydi Helmi menuturkan bahwa siapapun boleh diberikan daging kurban. Namun harus diketahui oleh pengurban atau panitia kurban.

“Pembagian daging kurban untuk siapa saja, oran kaya juga boleh, orang non muslim juga boleh sebagai bentuk syiar,” tutur ustaz Rusydi Helmi.

Ustaz Rusydi Helmi juga menambahkan, “Daging kurban halal bagi siapapun tapi menjadi haram jika diambil tanpa izin panitia kurban atau yang berkurban.”

Mudhohi juga boleh meminta daging kurban selama tidak lebih dari satu per tiga daging. Sedangkan tukang sembelih tidak boleh dibayar dengan daging tapi boleh diberikan sebagai penerima kurban. [Wnd]

Tags: Kajian Ladies Talk
Previous Post

Mengamati Kekuasaan Allah dari Sidik Jari Manusia

Next Post

Memperlakukan Keluarga dengan Baik

Next Post
Memperlakukan Keluarga dengan Baik

Memperlakukan Keluarga dengan Baik

Kemenangan Perang Gaza

Wahai Gaza, Kami Iri Kepadamu

Manfaat Krim Mata yang Perlu Diketahui

Manfaat Krim Mata yang Perlu Diketahui

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga