BAB Udhhiyyah termasuk salah satu bab penting dalam buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah. Bab Udhhiyyah ini dibedah bersama Ustaz Rusydi Helmi di kajian Ladies Talk pada Rabu (10/1).
Udhhiyyah sendiri berarti hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi, maupun domba, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Salah satu poin penting yang dibahas yakni berkaitan dengan hukum kurban sapi. Hukum kurban sapi untuk 7 orang yaitu untuk meringankan. Adapun kurang dari itu dikembalikan kepada yang mau berkurban.
“Kurban sapi untuk 7 orang agar meringankan. Jika ada 5 orang ditanya lagi kepada mudhohi (pengurban) apakah tetap mau dibelikan sapi atau kambing saja,” jelas ustaz Rusydi Helmi.
Kajian Ladies Talk yang berlangsung sekitar 2 jam di Meemaa ini juga membedah tentang siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban. Ustaz Rusydi Helmi menuturkan bahwa siapapun boleh diberikan daging kurban. Namun harus diketahui oleh pengurban atau panitia kurban.
“Pembagian daging kurban untuk siapa saja, oran kaya juga boleh, orang non muslim juga boleh sebagai bentuk syiar,” tutur ustaz Rusydi Helmi.
Ustaz Rusydi Helmi juga menambahkan, “Daging kurban halal bagi siapapun tapi menjadi haram jika diambil tanpa izin panitia kurban atau yang berkurban.”
Mudhohi juga boleh meminta daging kurban selama tidak lebih dari satu per tiga daging. Sedangkan tukang sembelih tidak boleh dibayar dengan daging tapi boleh diberikan sebagai penerima kurban. [Wnd]