• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah ke 34 Provinsi se-Indonesia

27/04/2022
in Berita
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah ke 34 Provinsi se-Indonesia

Foto: BAZNAS

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Badan Amil Zakat Nasional bersama 70 BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota menyalurkan beras zakat fitrah ke 34 provinsi seluruh Indonesia agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh pelosok negeri.

“BAZNAS terus berupaya menyalurkan zakat fitrah ini kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Hal ini guna meningkatkan manfaat penyaluran zakat fitrah bagi mustahik dari hulu produksi hingga aspek hilir pendistribusiannya,” kata Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan MA, di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Saidah, hal ini merupakan implementasi dari misi BAZNAS memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Baca Juga: BAZNAS bersama Lotte Grosir Bagikan Paket Ramadan Bahagia untuk UMKM

BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah ke 34 Provinsi se-Indonesia

“Adapun penyaluran beras zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi beberapa beberapa klaster penerima manfaat, di antaranya klaster tenaga pendidik, klaster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), klaster buruh informal, klaster buruh formal, klaster korban PHK dan pengangguran dengan target program sebanyak 160.000 keluarga penerima manfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saidah menjelaskan, setiap keluarga mustahik akan menerima satu pack beras ukuran 5kg. Kualitas beras yang akan disalurkan adalah beras “Premium” dengan spesifikasi singkat bersih dari benda asing, bersih dari gabah, kadar air maksimal 14%, beras patah dan pecah maksimal 10%.

“Kami berharap penyaluran beras zakat fitrah dapat berjalan dengan sesuai target serta dapat membantu kebutuhan pokok keluarga mustahik dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” kata Saidah.

Dalam mendistribusikan beras zakat fitrah, BAZNAS memberdayakan petani lokal untuk menyediakan beras dengan kualitas premium. Melalui pendampingan teknis dan dukungan sarana prasarana para petani lokal bisa merasakan adanya peningkatan finansial secara signifikan.

Sebelumnya, pada tahun 2021 para petani memproduksi padi yang bersumber dari 4 lumbung pangan yaitu Lumbung Pangan Karawang, Lumbung Pangan Sukabumi, Lumbung Pangan Serang, dan Lumbung Pangan Lampung yang bekerja sama dengan Bulog.

Penyaluran beras dilakukan melalui mitra penyaluran BAZNAS RI di antaranya BAZNAS Daerah, lembaga rekomendasi amil BAZNAS RI, mustahik binaan Lembaga Program BAZNAS RI, lembaga melalui permohonan publik, dan Masjid Istiqlal. [Ln]

Tags: BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah ke 34 Provinsi se-Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sosok Inspiratif Penggerak Pemberdayaan Pemuda Produktif di Aceh

Next Post

Masyarakat Muslim adalah yang Tercerahkan

Next Post
masyarakat muslim yang tercerahkan

Masyarakat Muslim adalah yang Tercerahkan

Resensi Buku Tuntunan Shalat Rasulullah

Resensi Buku Tuntunan Shalat Rasulullah

Plus Minus Asisten Rumah Tangga

Dicari, Suami Serba Bisa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Lightplus Hadirkan Lightperience Picnic 2026, Ajak Gen Z Rawat Kulit dan Kesehatan Mental Secara Seimbang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026 Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Gen Z

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga