• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Balfour: 100 Tahun Deklarasi yang Menyengsarakan Bangsa Palestina

02/11/2017
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Nurjanah Hulwani, S.Ag, M.E
(Ketua Adara Relief International)

ChanelMuslim.com-Hari ini, tanggal 2 November 2017 bertepatan dengan 100 tahun dikeluarkannya surat perjanjian Balfour -dikenal dengan Deklarasi Balfour- yang membuat bangsa Palestina menderita hingga kini. Perjanjian Balfour merupakan perjanjian yang dilakukan Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur James Balfour kepada Lord Rotschild, wakil Federasi Zionis Yahudi, yang memuat tentang ‘izin’ dan dukungan terhadap zionis Yahudi untuk menjadikan tanah Palestina menjadi tanah air bangsa Yahudi.

Inilah awal mula penderitaan bangsa Palestina, hingga saat ini. Kebiadaban penjajah Yahudi mencaplok wilayah Palestina pada perang Nakbah di tahun 1948 membuat 700.000 penduduk Palestina terusir. Wilayah Palestina terus dikuasai sedikit demi sedikit dan hingga saat ini sudah 78% tanah Palestina dikuasai zionis Yahudi.

Saat ini, jumlah penduduk Palestina 12.070.000 orang, namun hampir 7 juta warga Palestina tinggal di luar Palestina dan berstatus sebagai pengungsi.

Penjajah Yahudi tidak hanya merampok tanah Palestina yang merupakan tanah wakaf umat Islam, tetapi juga menguasai masjid Al-Aqsha. Setiap hari, selama 69 tahun, tentara dan warga sipil Israel menodai kesucian Al-Aqsha yang memiliki luas 14 ha ini. Masjid ini merupakan masjid yang istimewa bagi kaum muslim setelah Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah.

Kejahatan kemanusiaan lainnya yang dilakukan zionis Israel adalah menghujani wilayah Gaza dengan penderitaan yang tiada henti. Selama 12 tahun ini, Gaza diblokade dengan dikelilingi tembok berkedalaman 10 meter dan ketinggian 8 meter. Listrik dijatah hanya 3 jam tiap hari hingga menghambat aktivitas warga. Belum lagi penyerangan membabi buta yang dilakukan Israel terhadap Gaza di tahun 2008, 2012 dan 2014.

Semua kejahatan kemanusiaan yang dilakukan zionis Israel kepada bangsa Palestina adalah ingin menuntaskan perampokan hingga mereka bisa menguasai 100% tanah Palestina dan ingin merobohkan masjid Al-Aqsha dan membangun kuil Haikal tempat ritual ibadah mereka.

Dengan sejarah panjang penderitaan bangsa Palestina, sudah semestinyalah umat Islam sadar dan menjadikan persolan Palestina sebagai prioritas utama sebelum yang lainnya. Di pundak umat Islamlah tersemat amanah untuk mengembalikan tanah Palestina yang dirampok zionis Yahudi ke tangan  umat Islam (Palestina), komplek masjid Al-Aqsha harus juga kembali ke pangkuan umat Islam (Palestina). Juga tujuh juta penduduk Palestina yang menjadi pengungsi harus kembali ke tanah airnya dan semua warga Palestina yang sudah puluhan tahun berada dalam tahanan zionis Israel yang setiap saat mengalami penyiksaan, harus bebas. Kesejahteraan dan kebahagiaan bagi keluarga Palestina harus diwujudkan. Amanah-amanah tersebut adalah amanah umat Islam sedunia, bukan hanya amanah bangsa Palestina semata.

Atas dosa besar yang telah dilakukan kepada bangsa Palestina, sudah seharusnyalah hari ini Inggris meminta maaf kepada bangsa Palestina sekaligus mencabut keputusannya yang tertuang di surat perjanjian Balfour 100 tahun yang lalu.
(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Sertifikasi Perkalian Siswa Primary JISc

Next Post

Dewan Dakwah Terus Bantu Muslim Rohingya

Next Post

Dewan Dakwah Terus Bantu Muslim Rohingya

Kisah Agung Kharisma yang Sukses Motivasi Penduduk Berdaya di Negeri Sendiri

Tingkatan Profesionalitas LPM, Kemenag Gelar Kompetisi Pers Mahasiswa

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3500 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7973 shares
    Share 3189 Tweet 1993
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5299 shares
    Share 2120 Tweet 1325
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4988 shares
    Share 1995 Tweet 1247
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga