PEMERINTAH Australia resmi larang anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diizinkan mengakses atau memiliki akun YouTube maupun platform media sosial lainnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Anthony Albanese pada Rabu (30/7/2025) dan menjadi bagian dari upaya nasional untuk melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya di dunia digital.
“Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun YouTube,” ujar Albanese saat mengumumkan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Deutsche Welle (DW).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah Australia tahun lalu yang membuat negara tersebut menjadi pionir dalam menerapkan pembatasan akses media sosial bagi remaja.
Pada saat itu, pemerintah melarang anak-anak mengakses berbagai platform seperti Facebook dan Instagram milik Meta, Snapchat, serta TikTok.
Namun, YouTube sempat dikecualikan dari aturan tersebut karena dinilai memiliki peran positif di sektor pendidikan dan populer digunakan oleh para guru sebagai alat bantu belajar.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Namun, kebijakan tersebut kini berubah setelah badan pengawas internet Australia merilis hasil survei nasional yang mengungkap fakta mengkhawatirkan: sebanyak 37% anak di bawah umur terpapar konten berbahaya di YouTube.
Temuan ini mendorong pemerintah untuk mencabut pengecualian terhadap platform berbagi video milik Google tersebut.
“Kami ingin agar anak-anak kita terlebih dahulu memahami siapa diri mereka sebelum dunia digital dan algoritma menentukan siapa mereka,” tegas Menteri Komunikasi Anika Wells dalam pernyataannya.
Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube
Baca juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang
Ia juga menyoroti bahaya sistem algoritma yang dirancang untuk menarik perhatian pengguna muda.
“Ada tempat bagi media sosial dalam masyarakat, tetapi tidak ada tempat bagi algoritma predator yang menarget anak-anak,” lanjut Wells.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menolak kemajuan teknologi, melainkan demi keselamatan dan kesehatan mental anak-anak.
Larangan ini didasarkan pada undang-undang perlindungan anak di dunia digital yang telah disahkan pada November 2024 dan akan mulai berlaku secara efektif pada 10 Desember 2025.
Aturan tersebut mewajibkan semua platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memblokir akses bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun.[Sdz]