• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Mendagri tentang Jilbab Harus Masuk Kerah Akhirnya Dicabut

14/12/2018
in Berita
88
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mencabut aturan baru tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, aturan jilbab ASN harus masuk kerah baju tidak jadi diberlakukan.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 4 Desember 2018 sejumlah aturan pakaian dan kerapihan dikeluarkan. 
Instruksi tersebut adalah sebagai berikut.

[gambar1]

[gambar2]
Salah satu aturan yang dirasa sangat sensitif khususnya untuk umat Islam adalah soal jilbab masuk kerah baju. Hal ini tentu akan memicu kontroversi di tengah masyarakat. 
Pasalnya, aturan ini dirasa akan bertabrakan dengan ketentuan syariat Islam tentang bagaimana berbusana muslimah. Dalam syariat Islam, di semua mazhab Ahlus Sunnah yang mayoritas di Indonesia penggunaan busana jilbab harus menutup area dada, bukan justru sebaliknya.
Pencabutan instruksi tersebut, menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, seperti disampaikan melalui rilisnya sebagai respon atas masukan dari masyarakat. 
Menurutnya, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut. Dengan kata lain, instruksi tersebut hanya berlaku kurang lebih satu pekan. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelah Tetap Menjamu Tamu

Next Post

Krisis Identitas

Next Post

Krisis Identitas

Akhir Pekan Seru dengan Menu Sapo Tahu

Kemenperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9493 shares
    Share 3797 Tweet 2373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11827 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4850 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2396 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Berikut Cara Merawat Kamera Mirrorles bagi Pemula

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga