• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Mendagri tentang Jilbab Harus Masuk Kerah Akhirnya Dicabut

14/12/2018
in Berita
84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mencabut aturan baru tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, aturan jilbab ASN harus masuk kerah baju tidak jadi diberlakukan.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 4 Desember 2018 sejumlah aturan pakaian dan kerapihan dikeluarkan. 
Instruksi tersebut adalah sebagai berikut.

[gambar1]

[gambar2]
Salah satu aturan yang dirasa sangat sensitif khususnya untuk umat Islam adalah soal jilbab masuk kerah baju. Hal ini tentu akan memicu kontroversi di tengah masyarakat. 
Pasalnya, aturan ini dirasa akan bertabrakan dengan ketentuan syariat Islam tentang bagaimana berbusana muslimah. Dalam syariat Islam, di semua mazhab Ahlus Sunnah yang mayoritas di Indonesia penggunaan busana jilbab harus menutup area dada, bukan justru sebaliknya.
Pencabutan instruksi tersebut, menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, seperti disampaikan melalui rilisnya sebagai respon atas masukan dari masyarakat. 
Menurutnya, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut. Dengan kata lain, instruksi tersebut hanya berlaku kurang lebih satu pekan. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelah Tetap Menjamu Tamu

Next Post

Krisis Identitas

Next Post

Krisis Identitas

Akhir Pekan Seru dengan Menu Sapo Tahu

Kemenperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8339 shares
    Share 3336 Tweet 2085
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4275 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4581 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2229 shares
    Share 892 Tweet 557
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga