• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Mendagri tentang Jilbab Harus Masuk Kerah Akhirnya Dicabut

14/12/2018
in Berita
84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mencabut aturan baru tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, aturan jilbab ASN harus masuk kerah baju tidak jadi diberlakukan.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 4 Desember 2018 sejumlah aturan pakaian dan kerapihan dikeluarkan. 
Instruksi tersebut adalah sebagai berikut.

[gambar1]

[gambar2]
Salah satu aturan yang dirasa sangat sensitif khususnya untuk umat Islam adalah soal jilbab masuk kerah baju. Hal ini tentu akan memicu kontroversi di tengah masyarakat. 
Pasalnya, aturan ini dirasa akan bertabrakan dengan ketentuan syariat Islam tentang bagaimana berbusana muslimah. Dalam syariat Islam, di semua mazhab Ahlus Sunnah yang mayoritas di Indonesia penggunaan busana jilbab harus menutup area dada, bukan justru sebaliknya.
Pencabutan instruksi tersebut, menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, seperti disampaikan melalui rilisnya sebagai respon atas masukan dari masyarakat. 
Menurutnya, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut. Dengan kata lain, instruksi tersebut hanya berlaku kurang lebih satu pekan. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelah Tetap Menjamu Tamu

Next Post

Krisis Identitas

Next Post

Krisis Identitas

Akhir Pekan Seru dengan Menu Sapo Tahu

Kemenperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8187 shares
    Share 3275 Tweet 2047
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3656 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga