• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Mendagri tentang Jilbab Harus Masuk Kerah Akhirnya Dicabut

14/12/2018
in Berita
83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mencabut aturan baru tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, aturan jilbab ASN harus masuk kerah baju tidak jadi diberlakukan.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 4 Desember 2018 sejumlah aturan pakaian dan kerapihan dikeluarkan. 
Instruksi tersebut adalah sebagai berikut.

[gambar1]

[gambar2]
Salah satu aturan yang dirasa sangat sensitif khususnya untuk umat Islam adalah soal jilbab masuk kerah baju. Hal ini tentu akan memicu kontroversi di tengah masyarakat. 
Pasalnya, aturan ini dirasa akan bertabrakan dengan ketentuan syariat Islam tentang bagaimana berbusana muslimah. Dalam syariat Islam, di semua mazhab Ahlus Sunnah yang mayoritas di Indonesia penggunaan busana jilbab harus menutup area dada, bukan justru sebaliknya.
Pencabutan instruksi tersebut, menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, seperti disampaikan melalui rilisnya sebagai respon atas masukan dari masyarakat. 
Menurutnya, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut. Dengan kata lain, instruksi tersebut hanya berlaku kurang lebih satu pekan. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelah Tetap Menjamu Tamu

Next Post

Krisis Identitas

Next Post

Krisis Identitas

Akhir Pekan Seru dengan Menu Sapo Tahu

Kemenperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Islam Mengajarkan Mandiri, Bukan Mengemis

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7793 shares
    Share 3117 Tweet 1948
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3340 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Belajar dari Kisah Qarun

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11093 shares
    Share 4437 Tweet 2773
  • Salimah Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor kepada Lansia di Langsa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga