• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Astaghfirullah, Ketua Pengadilan Agama Ketangkap Tangan sedang Mesum

Oktober 12, 2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

161011093844_padangpanjang_satu_640x360_yansen_nocreditChanelmuslim.com- Tim gabungan operasi penyakit masyarakat Bukit Tinggi Sumatera Barat menangkap seorang wanita berinisial ED (49 tahun) yang sedang bersama lelaki bukan suaminya di kamar hotel (Senin/10/10). Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa mereka suami isteri.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku seorang Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang. Pelaku menyangkal melakukan selingkuh. Ia berdalih bahwa lelaki bersamanya adalah suami siri yang sedang proses cerai dengan isterinya.

Sebelumnya, Tim gabungan melakukan razia pada tengah malam di sejumlah hotel melati di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Saat itulah, tangkap tangan terjadi.

Pada saat penangkapan itu, pelaku mengaku suami isteri. Aparat pun menanyakan surat nikah mereka. Tapi, hal itu dibantah karena tidak membawa surat nikah.

Selanjutnya, aparat memeriksa kartu tanda penduduk pasangan itu. Ternyata, alamat mereka berbeda. Saat itulah, pelaku tidak bisa menyangkal bahwa mereka bukan suami isteri.

Saat pemeriksaan itu, pelaku menyebut bahwa ia seorang pejabat pengadilan tinggi agama Padang Panjang. Namun, aparat tidak mempercayai begitu saja, hingga proses pemeriksaan selesai.

Sanksi Hukum

Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa ED dan sudah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang terkait kasus tersebut.

“ED akan dinonaktifkan dan akan ditarik ke Pengadilan Agama,” ujar Damsyi Hanan kepada wartawan.

Damsyi juga menambahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama akan mengirim rekomendasi ke Badan Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, jabatan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dijabat wakilnya. Sementara ED akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi tidak mempunyai tugas. (mh/gosumbar.com/foto:pasbana)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Empal Gentong

Next Post

42.840 Santri Seluruh Indonesia Tulis Mushaf Alquran Serentak

Next Post

42.840 Santri Seluruh Indonesia Tulis Mushaf Alquran Serentak

Bagaimana Berinteraksi dengan Penderita Gangguan Jiwa?

Bagaimana Berinteraksi dengan Penderita Gangguan Jiwa?

Mengapa Perlu Hormati Guru Saat Mengajar ? 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga