ChanelMuslim.com – Antisipasi Praktek Pungutan Liar, Jajaran Satlantas Polresta Depok melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan seluruh anggota Lantas termasuk jajaran Kanit di masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan pemahaman tentang sistem e-Tilang.
Meski penerapan tilang bagi pelanggar dengan sistem elektronik belum diresmikan dan masih dalam sebatas gagasan dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Depok langsung mensosialisasikan kepada anggota lebih dahulu.
“Tujuan e-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggota di lapangan. Selain itu juga bagi pengemudi yang melanggar, untuk membayar tilangan langsung ke Bank BRI yaitu dapat menggunakan m-Banking,” ujar Kompol Sutomo usai memberikan pemaparan di depan anggota bertempat di ruang data Polresta Depok, Sabtu (12/11) siang dalam siaran persnya Polda Metro Jaya.
Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini menambahkan nanti seluruh petugas Polantas wajib menggunakan Hp Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang.Misal nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, oleh anggota petugas dilapangan akan menilang secara e-Tilang.
“Setelah itu pelanggar juga akan mengetahui kesalahan dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai UU Kelalulintasan,” terang Kompol Sutomo.
(jwt)