• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Antisipasi Pungutan Liar : Ini Cara Mudah Gunakan Aplikasi e-Tilang

November 14, 2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Petugas Periksa Pengendara Motor (Polda Metro Jaya Dot Info)

ChanelMuslim.com – Antisipasi Praktek Pungutan Liar, Jajaran Satlantas Polresta Depok melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan seluruh anggota Lantas termasuk jajaran Kanit di masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan pemahaman tentang sistem e-Tilang.
Meski penerapan tilang bagi pelanggar dengan sistem elektronik belum diresmikan dan masih dalam sebatas gagasan dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Depok langsung mensosialisasikan kepada anggota lebih dahulu.
“Tujuan e-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggota di lapangan. Selain itu juga bagi pengemudi yang melanggar, untuk membayar tilangan langsung ke Bank BRI yaitu dapat menggunakan m-Banking,” ujar Kompol Sutomo usai memberikan pemaparan di depan anggota bertempat di ruang data Polresta Depok, Sabtu (12/11) siang dalam siaran persnya Polda Metro Jaya.

Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini menambahkan nanti  seluruh petugas Polantas wajib menggunakan Hp Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang.Misal nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, oleh anggota petugas dilapangan akan menilang secara e-Tilang. 

“Setelah itu pelanggar juga akan mengetahui kesalahan dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai UU Kelalulintasan,” terang Kompol Sutomo.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aksi One Day One Thousand Laskar Sedekah Bogor Penuh Inspirasi

Next Post

Menara Al Husna Masjid Agung Jawa Tengah

Next Post

Menara Al Husna Masjid Agung Jawa Tengah

Akhir Tahun, Air Asia Siapkan 3 Juta Kursi Gratis Keliling Dunia

Iga Tauco Pedas Manis

Resep Iga Tauco Pedas Manis

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga