• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya, Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk

18/12/2015
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Gojek
ChanelMuslim.com – Menimbang kebutuhan transportasi angkutan umum yang belum terpenuhi dengan baik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memutuskan untuk mencabut larangan angkutan Go-Jek dkk.

Dia menjelaskan sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah, kata Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

“Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” ujar Menhub, dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).

Jonan memberikan catatan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Berikut keterangan pers Menhub Ignasius Jonan:

1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gubernur Aceh Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Aceh

Next Post

Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Next Post
Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Jokowi Membatalkan Keputusan MenHub, Go-Jek Rayakan dengan #GoRakyat

20 Racun pada Asap Lilin Ancam Kesehatan

20 Racun pada Asap Lilin Ancam Kesehatan

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga