• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya, Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk

18/12/2015
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Gojek
ChanelMuslim.com – Menimbang kebutuhan transportasi angkutan umum yang belum terpenuhi dengan baik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memutuskan untuk mencabut larangan angkutan Go-Jek dkk.

Dia menjelaskan sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah, kata Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

“Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” ujar Menhub, dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).

Jonan memberikan catatan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Berikut keterangan pers Menhub Ignasius Jonan:

1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gubernur Aceh Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Aceh

Next Post

Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Next Post
Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Resep Unik, Pizza Kukus Topping Oncom

Jokowi Membatalkan Keputusan MenHub, Go-Jek Rayakan dengan #GoRakyat

20 Racun pada Asap Lilin Ancam Kesehatan

20 Racun pada Asap Lilin Ancam Kesehatan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Kenapa Israel Serang Gaza di Tengah Damai BoP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga