Saturday, April 17, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AILA: Kasus Reynhard Coreng Nama Indonesia

January 10, 2020
in Berita
2 min read
0
65
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Terkait Kasus Kejahatan Seksual Reynhard Sinaga dan Fenomena LGBT, AILA Indonesia sebagai lembaga Family Watch, sangat prihatin dengan kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga yang mencoreng nama baik Indonesia di dunia Internasional.

Kasus perkosaan sesama jenis yang diperkirakan menyasar lebih dari 190 korban laki-laki merupakan kasus yang mengusik keprihatinan dan nurani kita bersama. Keprihatinan AILA bukan semata-mata terkait citra dan harga diri bangsa, serta besarnya jumlah korban, namun kejadian ini menunjukkan adanya fenomena gunung es akibat kurang seriusnya kita sebagai bangsa menangani kejahatan kesusilaan dan membendung propaganda kebebasan seksual dan penyimpangan seksual LGBT.

Belum optimalnya kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan keluarga dan lemahnya kontrol sosial, serta tidak adanya payung hukum yang tegas terkait perilaku seks bebas dan LGBT, menyebabkan generasi muda Indonesia semakin rentan sehingga mudah terjebak pada aktivitas seksual yang menyimpang, bahkan dalam kasus RS, malah menjadi aktor kejahatan seksual internasional.

Seseorang yang terjerumus pada perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual LGBT, pada banyak kasus yang ditemui, dapat memiliki kecenderungan menjadi predator seksual, karena mereka telah kehilangan rasionalitas dan kesadaran moral yang memandu manusia untuk membedakan benar dan salah. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya lembaga pendampingan dan konseling terhadap pelaku LGBT agar dapat kembali kepada fitrah yang sebenar.

AILA juga mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan LGBT/sodomi yang dilakukan RS adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan. Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan, berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya. Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS tetap merupakan suatu kejahatan.

Dalam bidang penegakan hukum, Indonesia masih memiliki celah hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini. Merujuk kepada upaya Judicial Review yang telah dilakukan oleh 12 orang pemohon yang diinisiasi oleh AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Kemudian menghasilkan amar putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pasal 284, 285 dan 292 yang meliputi zina, perkosaan dan cabul sesama jenis.

Pasal 285 terkait perkosaan yang dikenal hukum Indonesia hanya dapat dijerat jika korbannya perempuan, dan pasal 292 terkait cabul sesama jenis yang hanya mengenai korban di bawah usia 18 tahun, perluasan pasal 285 dan 292 yang dimohonkan ini telah ditolak oleh putusan hakim MK. Sehingga dapat dibayangkan jika kasus perkosaan yang dilakukan RS ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjerat kejahatan seksual sesama jenis yang menyasar korban laki-laki.

AILA Indonesia ingin kembali mengingatkan hasil rapat dengar pendapat pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2016 , di antaranya yang menyatakan bahwa homoseksual merupakan masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan Indonesia.

AILA berharap masalah penyimpangan seksual dapat menjadi perhatian kita bersama. khususnya bagi para pembuat kebijakan dan perundangan. Produk perundangan yang diusulkan saat ini seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) realitasnya tidak dapat menyasar kejahatan seksual berbasiskan penyimpangan orientasi seksual karena memiliki celah yang berpotensi menjadi perlindungan hukum bagi kaum homoseksual. Terbukti, beberapa respon kelompok pendukung LGBT terhadap kasus RS, justru mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU P-KS. Ini adalah sebuah kekeliruan dalam bersikap.

Oleh karena itu, agar permasalahan kejahatan seksual di Indonesia tidak terus memakan korban, maka AILA Indonesia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RKUHP dengan memasukan pasal-pasal kesusilaan sebagaimana telah diajukan pada Judicial Review tersebut di atas.[ind/rilis]

Previous Post

Ini 4 Ide Memanfaatkan Sisa Nasi agar Tidak Terbuang Percuma

Next Post

ANTV Hentikan Program Siaran ‘Pesbukers’

Related Posts

Gaya Hijab Simpel Marcellia, Istri Hamas Syahid

Gaya Hijab Simpel Marcellia, Istri Hamas Syahid

April 14, 2021
514
MUFFEST 2021 Berlangsung Secara Hybrid Di Yogyakarta

MUFFEST 2021 Berlangsung secara Hybrid di Yogyakarta

April 1, 2021
516
Secang, Modest Fashion Ala Inen Signature

Secang, Modest Fashion Ala Inen Signature

March 28, 2021
511
Chicken and Cheese Pull Apart Rolls, Kreasi Roti Isi Kekinian

Chicken and Cheese Pull Apart Rolls, Kreasi Roti Isi Kekinian

March 26, 2021
507
Inspirasi Rumah Minimalis ala Influencer Nisa Cookie

Inspirasi Rumah Minimalis ala Influencer Nisa Cookie

March 22, 2021
510
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Internalized Islamofobia: Muslim yang Malu pada Identitasnya

March 22, 2021
503
Sabar dan Syukur Sifat Keluarga Sakinah

Sabar dan Syukur Sifat Keluarga Sakinah

March 22, 2021
505
Tips Istiqomah Berhijab dari Puput Melati

Tips Istiqomah Berhijab dari Puput Melati

March 22, 2021
507
Resep Pizza Homemade Mudah dan Enak untuk Sarapan Pagi

Resep Pizza Homemade Mudah dan Enak untuk Sarapan Pagi

March 22, 2021
502
Sulit Melahirkan, Lakukan Amalan Para Salafus Shalih Ini

Sulit Melahirkan, Lakukan Amalan Para Salafus Shalih Ini

March 22, 2021
510
Next Post

ANTV Hentikan Program Siaran 'Pesbukers'

Warga Desa Terisolir Bencana Di Bogor Barat Masih Butuh Bantuan

Pra-KUII MUI Ke-7 Tekankan Cintai Produk Dalam Negeri

Terbaru

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

April 17, 2021
Oriental Chicken Spaghetti, Menu Lezat Berbuka dan Sahur

Oriental Chicken Spaghetti, Menu Lezat Berbuka dan Sahur

April 17, 2021
Kisah Dian Sastrowardoyo Menemukan Makna Hidupnya

Cerita Dian Sastrowardoyo saat Menemukan Makna Hidupnya

April 17, 2021
kalam mursyid

Kalam Mursyid Ayah Guru

April 17, 2021
Aqsa Working Group Kecam Pelarangan Azan

Aqsa Working Group Kecam Pelarangan Azan

April 17, 2021
Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

April 17, 2021
Makna Tangis Seorang Istri

Makna Tangis Seorang Istri

April 17, 2021
Sepanjang Puasa adalah Waktu Pengabulan Doa

Sepanjang Puasa adalah Waktu Pengabulan Doa

April 17, 2021
Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

April 17, 2021
Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

April 17, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga