• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AILA: Kasus Kejahatan Seksual Reynhard Sinaga Merupakan Fenomena Gunung Es

Januari 9, 2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – AILA Indonesia sebagai  lembaga Family Watch, sangat prihatin dengan kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga yang mencoreng nama baik Indonesia di dunia Internasional. Kasus perkosaan sesama jenis yang diperkirakan menyasar lebih dari 190 korban laki-laki merupakan kasus yang mengusik keprihatinan dan nurani kita bersama. Keprihatinan AILA bukan semata-mata terkait citra dan harga diri bangsa, serta besarnya jumlah korban, namun kejadian ini menunjukan adanya fenomena gunung es akibat kurang seriusnya kita sebagai bangsa menangani kejahatan kesusilaan dan  membendung propaganda kebebasan seksual dan penyimpangan seksual LGBT.
 
Belum optimalnya kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan keluarga dan lemahnya kontrol sosial, serta tidak adanya payung hukum yang tegas terkait perilaku seks bebas dan LGBT, menyebabkan generasi muda Indonesia semakin rentan sehingga mudah terjebak pada aktivitas seksual yang menyimpang, bahkan dalam kasus RS, malah menjadi aktor kejahatan seksual internasional. 

Seseorang yang terjerumus pada perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual LGBT, pada banyak kasus yang ditemui, dapat memiliki kecendrungan menjadi predator seksual, karena mereka telah kehilangan rasionalitas dan kesadaran moral yang memandu manusia untuk membedakan benar dan salah. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya lembaga  pendampingan dan konseling terhadap pelaku LGBT agar dapat kembali kepada fitrah yang sebenar.

AILA juga mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan  LGBT/sodomi yang dilakukan RS adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan. Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan,  berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya. Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS tetap merupakan suatu kejahatan. 

Dalam bidang penegakan hukum, Indonesia masih memiliki celah hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus  kejahatan seksual seperti ini. Merujuk kepada upaya Judicial Review yang telah dilakukan oleh 12 orang pemohon yang diinisiasi oleh AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi.  Kemudian menghasilkan amar putusan Nomor  46/PUU-XIV/2016 terkait pasal 284, 285 dan 292 yang meliputi zina, perkosaan dan cabul sesama jenis. 

Pasal 285 terkait perkosaan yang dikenal hukum Indonesia hanya dapat dijerat jika korbannya perempuan, dan pasal 292 terkait cabul sesama jenis yang hanya mengenai korban di bawah usia 18 tahun, dimana perluasan pasal 285 dan 292 yang dimohonkan ini telah ditolak oleh putusan hakim MK. Sehingga dapat dibayangkan jika kasus perkosaan yang dilakukan RS ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjerat kejahatan seksual sesama jenis yang menyasar korban laki-laki. 

AILA Indonesia ingin kembali mengingatkan hasil rapat dengar pendapat pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2016 , diantaranya yang menyatakan bahwa homoseksual merupakan masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan Indonesia.

AILA berharap masalah penyimpangan seksual dapat menjadi perhatian kita bersama. khususnya bagi para pembuat kebijakan dan perundangan. Produk perundangan yang diusulkan saat ini seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) realitasnya tidak dapat menyasar kejahatan seksual berbasiskan penyimpangan orientasi seksual karena memiliki celah yang berpotensi menjadi perlindungan hukum bagi kaum homoseksual. Terbukti, beberapa respon kelompok pendukung LGBT terhadap kasus RS, justru mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU P-KS. Ini adalah sebuah kekeliruan dalam bersikap.

Oleh karena itu, agar permasalahan kejahatan seksual di Indonesia tidak terus memakan korban, maka AILA Indonesia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RKUHP dengan memasukan pasal-pasal kesusilaan  sebagaimana telah diajukan pada Judicial Review tersebut di atas.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komunitas Minoritas di Australia Kunjungi Korban Kebakaran Untuk Berikan Bantuan

Next Post

Cina Larang Peredaran Buku Berbahasa Asing di Sekolah Dasar dan Menengah

Next Post

Cina Larang Peredaran Buku Berbahasa Asing di Sekolah Dasar dan Menengah

Dua Kutub Cara Komunikasi Pria dan Wanita

Islam Sangat Memelihara Nasab

Islam Sangat Memelihara Nasab

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36730 shares
    Share 14692 Tweet 9183
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11123 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11001 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7272 shares
    Share 2909 Tweet 1818
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga