• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Iklan Rokok, Kementerian PPA Nilai Internet di Indonesia Belum Layak untuk Anak

Juni 23, 2019
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai internet di Indonesia belum layak anak karena masih ada iklan rokok yang mudah diakses dan dilihat anak-anak.

"Sebagai contoh, salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bila masih ada iklan rokok, berarti internet di Indonesia belum layak anak," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin saat dihubungi di Jakarta, Ahad (23/6/2019).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang dalam proses mewujudkan internet yang layak anak, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang terlibat di internet tentang pelindungan anak.

Dewan Pers, kata dia, atas dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

"Media yang masih mengiklankan produk rokok, belum bisa dikatakan sebagai media yang ramah anak. Di sisi lain, juga penting penguatan anak sebagai pengguna media diedukasi tentang akses informasi yang layak dikonsumsi," kata dia.

Lenny mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara prinsip mendukung pemblokiran iklan rokok karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses anak-anak.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan keseriusan  pemerintah untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6) lalu.

Menurut dia, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial.

Tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membahas terkait dengan regulasi tersebut.[ah/antara]

Previous Post

Adara Relief International Rilis Program Qurban Barokah 1440 H untuk Palestina

Next Post

Pentingnya Panduan Syariah dalam Tanggap Bencana

Next Post

Pentingnya Panduan Syariah dalam Tanggap Bencana

Kasus Asusila Guru dan Murid di SMP Serang, KPAI: Kepala Sekolah dan Manajemen Juga Perlu Dievaluasi

Rumah Marketer Bantu Pasarkan Produk UKM Depok

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga