• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Asusila Guru dan Murid di SMP Serang, KPAI: Kepala Sekolah dan Manajemen Juga Perlu Dievaluasi

Juni 23, 2019
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.

Hal tersebut menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat asusila dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di beberapa ruangan di sekolah. Akibat kejadian itu, salah satu siswi hamil.

“KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Ahad (23/6/2019).

Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.

Retno menilai, seharusnya sekolah melakukan antisipasi agar tindak asusila di lingkungan sekolah tidak kembali terjadi.

Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di kota Serang,” kata Retno.

Selain itu, KPAI mengusulkan untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemerintah daerah memberikan dukungan sekolah untuk memasang closed circuit television (CCTV) di kelas-kelas dan ruang laboratorium.

“Serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum di lingkungan sekolah,” kata dia.

KPAI pun mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar para guru tersebut diproses hukum.

Pihaknya akan mengawasi kerja pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur pelaku adalah orang terdekat korban.

“Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu 1/3 (sepertiga) dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun,” tutupnya.

Perbuatan tidak pantas dilakukan antara 3 guru dan 3 murid di sebuah sekolah SMP di Serang, Banten. Ketiga guru tersebut adalah guru Aparat Sipil Negara (ASN) pengajar IPS, guru honorer pengajar Seni dan Budaya, serta staf Tata Usaha. Ketiganya diketahui berstatus sudah menikah dan memiliki dua anak. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di lembaga pendidikan di mana pun.[ind/tribun]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Panduan Syariah dalam Tanggap Bencana

Next Post

Rumah Marketer Bantu Pasarkan Produk UKM Depok

Next Post

Rumah Marketer Bantu Pasarkan Produk UKM Depok

Nasaruddin Umar Selalu Menulis Usai Shalat Malam

Mudah Banget, Yuk Sajikan Sarapan Pagi dengan Roti Bakar Alpukat

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Ria Ricis Beri Tips untuk Para Suami Lancar Rezeki

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga