• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

58 Perempuan Akan Bersaing Memperebutkan Jabatan Kepala Daerah di Pilkada 2015

24/11/2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

perempuandalampolitikChanelmuslim.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 269 daerah di Indonesia pada 9 Desember 2015 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di daerah yang menyelenggarakan pilkada mencapai 810 pasangan calon. Jumlah ini merupakan rekapitulasi per 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB seperti dilansir Suara Pembaharuan.

Dalam tahapan pendaftaran pilkada serentak ini terdapat 752 calon kepala daerah laki-laki, 58 calon kepala daerah perempuan, 746 calon wakil kepala daerah laki-laki, 64 calon wakil kepala daerah perempuan. Calon pemimpin daerah tersebut terdiri dari calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakil, serta calon walikota dan wakilnya.

Keterlibatan perempuan dalam pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak untuk pertama kalinya dinilai masih minim. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. mengungkapkan pentingnya keterlibatan perempuan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Thomas Koten, Direktur Social Development Center menulis bahwa kepemimpinan perempuan menjadi penting untuk memperjuangkan aspirasi kaum lemah yang identik dengan kaum perempuan, anak-anak dan manula. Karena hal tersebut tidak terlalu diperjuangkan di tatanan pengambil kebijakan bernegara. Begitu juga isu lain seperti kesejahteraan, keadilan gender, kekerasan terhadap perempuan secara fisik, seksual dan psikologis. Namun, beruntungnya bahwa saat ini sejumlah kebijakan dan undang-undang yang mengakomodasi kepentingan perempuan sudah diperjuangkan di parlemen, seperti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Revisi UU untuk TKI dan lain-lain, seperti yang ditulis di Suarakarya.id. []

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chairul Tanjung Nilai Muslim Indonesia Kurang Berjiwa Enterpreneur

Next Post

Calon Kepala Daerah Perempuan, dari Artis hingga Dokter

Next Post

Calon Kepala Daerah Perempuan, dari Artis hingga Dokter

Amerika Keluarkan 'Travel Alert' Bagi Warganya Terkait Ancaman Teror

Tafsir Surat Yasin Ayat 70

Urutan Munculnya Tanda-tanda Besar Hari Kiamat

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7718 shares
    Share 3087 Tweet 1930
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3280 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5206 shares
    Share 2082 Tweet 1302
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga