• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

58 Perempuan Akan Bersaing Memperebutkan Jabatan Kepala Daerah di Pilkada 2015

November 24, 2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

perempuandalampolitikChanelmuslim.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 269 daerah di Indonesia pada 9 Desember 2015 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di daerah yang menyelenggarakan pilkada mencapai 810 pasangan calon. Jumlah ini merupakan rekapitulasi per 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB seperti dilansir Suara Pembaharuan.

Dalam tahapan pendaftaran pilkada serentak ini terdapat 752 calon kepala daerah laki-laki, 58 calon kepala daerah perempuan, 746 calon wakil kepala daerah laki-laki, 64 calon wakil kepala daerah perempuan. Calon pemimpin daerah tersebut terdiri dari calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakil, serta calon walikota dan wakilnya.

Keterlibatan perempuan dalam pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak untuk pertama kalinya dinilai masih minim. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. mengungkapkan pentingnya keterlibatan perempuan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Thomas Koten, Direktur Social Development Center menulis bahwa kepemimpinan perempuan menjadi penting untuk memperjuangkan aspirasi kaum lemah yang identik dengan kaum perempuan, anak-anak dan manula. Karena hal tersebut tidak terlalu diperjuangkan di tatanan pengambil kebijakan bernegara. Begitu juga isu lain seperti kesejahteraan, keadilan gender, kekerasan terhadap perempuan secara fisik, seksual dan psikologis. Namun, beruntungnya bahwa saat ini sejumlah kebijakan dan undang-undang yang mengakomodasi kepentingan perempuan sudah diperjuangkan di parlemen, seperti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Revisi UU untuk TKI dan lain-lain, seperti yang ditulis di Suarakarya.id. []

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chairul Tanjung Nilai Muslim Indonesia Kurang Berjiwa Enterpreneur

Next Post

Calon Kepala Daerah Perempuan, dari Artis hingga Dokter

Next Post

Calon Kepala Daerah Perempuan, dari Artis hingga Dokter

Amerika Keluarkan 'Travel Alert' Bagi Warganya Terkait Ancaman Teror

Tafsir Surat Yasin Ayat 70

Urutan Munculnya Tanda-tanda Besar Hari Kiamat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga