• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

4 Hal Ini Harus Diperhatikan dalam Hal Undangan

September 15, 2021
in Berita
4 Hal Ini Harus Diperhatikan dalam Hal Undangan
86
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tidak hanya hajatan pernikahan,  di Indonesia banyak sekali macam hajatan dan seringkali undangan datang di saat yang bersamaan. Ada hajatan walimatul ursy (pernikahan), aqiqah kelahiran bayi,  walimatul safar (pergi naik haji), pertunangan, selamatan rumah baru dan bahkan tahlilan dan ulang tahun.

Ternyata bagi tuan rumah atau shahibul baik yang ingin mengadakan acara hajatan atau tasyakuran,  ada adab-adab yang perlu diperhatikan. Diantara adab-adab tersebut adalah:

1. Hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa dan bukan orang-orang fasik ataupun orang-orang yang suka berbuat dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam;

“Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin,  dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Ad Darimi)

2. Tidak hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Sesuai dengan hadits;

“Sejelek-jelek makanam adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja tanpa orang miskin.” (HR. Muslim)

3. Dalam mengundang tamu tidak dimaksudkan untuk berbangga-bangga dan menuombongkan diri. Akan tetapi, bertujuan untuk mengamalkan sunnah Rasulullah dan Nabi-Nabi sebelum beliau,  seperti Nabi Ibrahim yang dijuluki Bapaknya para Nabi. Ia juga harus meniatkan diri untuk membahagiakan dan menggembirakan kaum mukminin serta menebarkan ghibthah (rasa ingin memiliki kebaikan seperti orang lain)  dan kegembiraan ke dalam hati saudara-saudaranya.

4. Tidak mengundang orang yang diketahui sulit hadir dan orang-orang yang merasa terganggu dengan hadirnya saudara-saudara yang lain. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan menyakiti orang mukmin yang jelas-jelas diharamkan.

Adab dalam mengundang merupakan bagian dari kepedulian kita untuk dapat menjadi tuan rumah yang baik. Selain memberitahukan kabar gembira kita berharap tamu-tamu dapat memberikan doa kebaikan bagi hajat kita. Dan mengundang para tetamu sesuai adab adalah mengundang keberkahan dari Allah swt. (w/Minhajul Muslim,  Ummul Qura)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengorbanan Ali bin Abi Thalib

Next Post

Pondok Quran PKPU Kebakaran, Komunitas HmC Aceh Salurkan Bantuan

Next Post

Pondok Quran PKPU Kebakaran, Komunitas HmC Aceh Salurkan Bantuan

Isu Beras Oplosan, APT2PHI: Satgas Pangan Bertindak Konyol

Terobos Trotoar Kini Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3150 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5401 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5127 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga