• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terobos Trotoar Kini Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu

24/07/2017
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Terobos trotoar kini dikenakan tilang dengan sanksi Rp. 500 Ribu. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 294 jo Pasal 106 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

“Sanksi pidana sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dilansir detikcom, Minggu (23/7/2017).

Budiyanto menjelaskan, trotoar diperuntukan pejalan kaki. Banyaknya pedagang kaki lima dan pengojek membuat pejalan kaki tidak nyaman.

“Terabaikannya fungsi fasilitas pendukung trotoar ini menjadi salah satu penyebab kemacetan juga,” ungkapnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

“Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya,” jelasnya.

Dalam tata cara berlalu lintas juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Permasalahan lain adalah masalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang perlu ditertibkan sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sehingga peran Satpol PP sebagai PPNS perlu dimaksimalkan.

“Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, kami telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preventif dan penegakan hukum,” tuturnya

Upaya preventif dilakukan dengan penjagaan, patroli dan pengaturan. Sementara upaya represif sendiri, selama 5 hari operasi, polisi telah menilang 5.644 pemotor yang melanggar trotoar. (Mh/ilham/foto: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isu Beras Oplosan, APT2PHI: Satgas Pangan Bertindak Konyol

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Timeless, Ini Brand Fashion Muslim Rancangan Elma Fasricha

STQ Nasional Tarakan 2017 Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9284 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4787 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga