• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terobos Trotoar Kini Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu

24/07/2017
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Terobos trotoar kini dikenakan tilang dengan sanksi Rp. 500 Ribu. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 294 jo Pasal 106 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

“Sanksi pidana sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dilansir detikcom, Minggu (23/7/2017).

Budiyanto menjelaskan, trotoar diperuntukan pejalan kaki. Banyaknya pedagang kaki lima dan pengojek membuat pejalan kaki tidak nyaman.

“Terabaikannya fungsi fasilitas pendukung trotoar ini menjadi salah satu penyebab kemacetan juga,” ungkapnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

“Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya,” jelasnya.

Dalam tata cara berlalu lintas juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Permasalahan lain adalah masalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang perlu ditertibkan sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sehingga peran Satpol PP sebagai PPNS perlu dimaksimalkan.

“Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, kami telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preventif dan penegakan hukum,” tuturnya

Upaya preventif dilakukan dengan penjagaan, patroli dan pengaturan. Sementara upaya represif sendiri, selama 5 hari operasi, polisi telah menilang 5.644 pemotor yang melanggar trotoar. (Mh/ilham/foto: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isu Beras Oplosan, APT2PHI: Satgas Pangan Bertindak Konyol

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Timeless, Ini Brand Fashion Muslim Rancangan Elma Fasricha

STQ Nasional Tarakan 2017 Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga