• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terobos Trotoar Kini Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu

Juli 24, 2017
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Terobos trotoar kini dikenakan tilang dengan sanksi Rp. 500 Ribu. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 294 jo Pasal 106 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

“Sanksi pidana sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dilansir detikcom, Minggu (23/7/2017).

Budiyanto menjelaskan, trotoar diperuntukan pejalan kaki. Banyaknya pedagang kaki lima dan pengojek membuat pejalan kaki tidak nyaman.

“Terabaikannya fungsi fasilitas pendukung trotoar ini menjadi salah satu penyebab kemacetan juga,” ungkapnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

“Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya,” jelasnya.

Dalam tata cara berlalu lintas juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Permasalahan lain adalah masalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang perlu ditertibkan sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sehingga peran Satpol PP sebagai PPNS perlu dimaksimalkan.

“Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, kami telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preventif dan penegakan hukum,” tuturnya

Upaya preventif dilakukan dengan penjagaan, patroli dan pengaturan. Sementara upaya represif sendiri, selama 5 hari operasi, polisi telah menilang 5.644 pemotor yang melanggar trotoar. (Mh/ilham/foto: merdeka)

Previous Post

Isu Beras Oplosan, APT2PHI: Satgas Pangan Bertindak Konyol

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Next Post

Provinsi DKI Jakarta Jadi Juara Umum STQ Nasional Tarakan 2017

Timeless, Ini Brand Fashion Muslim Rancangan Elma Fasricha

STQ Nasional Tarakan 2017 Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga