ChanelMuslim.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan zakat di Indonesia.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor, potensi zakat di seluruh Indonesia mencapai Rp 217 triliun dalam setahun. Namun demikian, Tarmizi mengaku bahwa potensi itu belum seluruhnya tergali dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat.
“Bicara angka, sebenarnya potensi zakat di Indonesia Rp 217 triliun pertahun. Namun baru tergali Rp 3,7 triliun pertahun,” kata Tarmizi Tohor saat memberikan sambutan pada Lokakarya Pengembangan Zakat Produktif di Batam, Rabu (27/4) lalu.
Dikatakan Tarmizi, jumlah Muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang. Jika potensi dan pengelolaan zakat dilakukan maksimal, Tarmizi yakin dalam 10 tahun dana itu dapat membuat perubahan ekonomi umat Islam.
“Tujuan berzakat, si kaya tetap kaya dan si miskin menjadi kaya sehingga berkurang jumlah umat Muslim yang miskin di Indonesia. Kesalahan kita hingga kini adalah tata kelola zakat masih belum optimal,” katanya.
Untuk dapat mengoptimalkan penerimaan zakat hingga 217 triliun, Tarmizi mengatakan bahwa ada empat hal yang harus diperkuat. Pertama, dasar hukum. Menurut Tarmizi, saat ini Indonesia sudah miliki dasar hukum pengelolaan zakat seiring diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Kedua, penguatan kelembagaan. Alhamdulillah kita juga sudah memiliki, bahkan ada dua lembaga: pemerintah melalui Kemenag dan swasta melalui Baznas, Laznas, dan lainnya,” jelas Tarmizi.
Persoalan ketiga adalah penguatan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, untuk dapat memberdayakan pengelolaan zakat, perlu sdm yang handal. “Hal ini masih menjadi persoalan kita hari ini di Indonesia,” terangnya.
Keempat adalah penguatan database perzaakatan. Dikatakan Tarmizi, ini masih menjadi persoalan besar karena sampai saat ini belum ada database yang akurat tentang berapa jumlah orang yang mampu berzakat dan berapa jumlah orang miskin. Kondisi berakibat pada sulitnya membuat program terobosan.
Tarmizi mengatakan bahwa empat penguatan ini akan menjadi concern Direktorat Pemberdayaan Zakat ke depan. Dengan begitu, Mantan Kakanwil Kepri ini berharap pengelolaan zakat ke depan akan semakin professional sehingga target penerimaan zakat yang mencapai 217 triliun bisa tercapai dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam.
“Untuk meraih 217 triliun itu empat hal diatas harus diperkuat,” tegas Tarmizi.
Selain itu, Tarmizi juga memandang pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, selama ini zakat dipahami sekedar pelaksanaan kewajiban dan hanya untuk menjaga hubungan sosial antara muzakki dan mustahiq.
“Pola pikir ini harus diubah, bahwa zakat adalah sumber pengembangan dan perbaikan ekonomi umat Islam,” jelasnya.
Makanya, jelas Tarmizi Zakat harus dikelola dengan profesional agar bisa berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan.
“Potensi besar ini harus terus dikelola dengan baik, karena saat ini yang bisa dikelola hanya 3,7 triliun karena proses pengelolaan yang kurang profesional,” tutupnya.
(jwt/kemenag)