ChanelMuslim.com – Koalisi pemerintah Austria menyatakan sudah sepakat untuk melarang penutup wajah penuh di tempat-tempat umum, termasuk sekolah, pengadilan dan tempat-tempat umum lain.
Kesepakatan ini dicapai sebagai bagian dari paket reformasi yang dirundingkan dan disusun selama lebih dari satu minggu oleh koalisi Sosial Demokrat dan Partai Rakyat yang beraliran konservatif.
Dalam paket reformasi itu tidak banyak dirinci tentang rencana untuk melarang niqab (penutup wajah yang hanya menyisakan mata) dan burka (penutup seluruh tubuh dan wajah yang biasanya dikenakan oleh perempuan Afghanistan).
“Kami memegang komitmen terhadap masyarakat yang terbuka, yang juga memerlukan komunikasi terbuka. Penutup wajah penuh di tempat-tempat umum menghalangi komunikasi dan oleh karena itu akan dilarang,” demikian pernyataan tertulis pemerintah yang tertuang dalam paket reformasi.
Diperkirakan terdapat 150 perempuan di Austria yang mengenakan niqab tetapi para pejabat yang menangani pariwisata menyatakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat mengurungkan niat pengunjung dari negara-negara Teluk.
Seorang juru bicara pemerintah, sebagaimana dikutip oleh surat kabar setempat, mengatakan larangan itu juga akan berlaku di resor-resor ski sama dengan pemberlakuan di pusat kota Wina.
Image caption Burka adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh serta wajah, bagian mata ditutup dengan kawat kasa agar dapat melihat.
Pemerintah juga mempertimbangkan larangan yang lebih umum berupa larangan mengenakan simbol-simbol agama bagi pegawai negeri sipil.
Langkah pemerintah koalisi Austria dianggap sebagai upaya mengimbangi kepopuleran partai kanan-jauh, Partai Kebebasan, yang calon presidennya hanya kalah tipis dalam pemilihan presiden bulan lalu.
Larangan pemakaian niqab dan burka sudah diterapkan di sejumlah negara Eropa. Prancis dan Belgia memberlakukan larangan burka pada 2011 dan langkah serupa sekarang sedang digodok parlemen Belanda.
Pada Desember 2016, Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dukungan terhadap penutup wajah penuh di mana pun asalkan dimungkinkan dari segi hukum, termasuk di sekolah, pengadilan dan gedung-gedung negara.[af/bbc]