• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Januari 1, 2025
in Khazanah, Unggulan
Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Foto: Pixabay

88
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA Islam mengatur pakaian wanita sesuai zamannya?

Islam merupakan ajaran yang berada dipertengahan. Jika diibaratkan, aturan Islam berada di tengah-tengah antara aturan ekstrim yahudi dan kelonggaran aturan nasrani. Islam juga sangat ramah terhadap perubahan zaman dimana syariatnya bisa diaplikasikan pada seluruh zaman dan tempat.

Demikian pula dalam hal pakaian, Islam memiliki aturan tersendiri yang tentunya selain untuk menutup aurat, juga boleh-boleh saja mengikuti trend fashion sesuai zamannya.

Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)

Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?

Ustadzah Aini Aryani, Lc, seorang Tim Asatidz dan Redaktur Rumah Fiqih, mengatakan fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat.

Selain fungsi utama, ada pula fungsi lain dari pakaian yaitu untuk perhiasan. Wanita boleh saja berhias melalu pakaiannya namun jangan sampai meninggalkan fungsi utama tadi.

Itu artinya wanita boleh saja menggunakan pakaian mengikuti trend fashion saat ini tanpa harus meninggalkan fungsi utamanya yaitu menutup aurat.

Fungsi pakaian yang ketiga, lanjut Ustadzah Aini, sebagai huwiyyah atau identitas diri seorang muslimah.

Dan fungsi keempat sebagai perlindungan diri baik dari cuaca ataupun kejahatan seksual.

Dosen Sekolah Fiqih E-Learning ini, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 (DIN 3) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, juga memaparkan hukum berpakaian yang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, tergantung pada fungsi, niat dan momentnya.

Ia mula-mula mengungkapkan sebuah hadits  bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam hal menutup aurat. Karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketertarikan saat memandang aurat lawan jenisnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Tutuplah auratmu (laki-laki) kecuali kepada istrimu” (H.R. Timizy)

Hukum menutup aurat bisa menjadi sunnah saat pakaian digunakan sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Ustadzah Aini memberi contoh dengan membeli pakaian yang disukai sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah dan menggunakan pakaian yang indah untuk menyenangkan hati pasangannya.

Hal ini tercantum dalam surah Adh-Dhuha ayat 11

“Dan atas nikmat dari Tuhanmu. Maka bicarakanlah.”

Selain itu hukum berpakaian bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah dan memasuki masjid, sebagaimana firman Allah:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q.S. Al-A’raf: 31)

Hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika diniatkan untuk berlebih-lebihan dan sombong.

Di zaman yang serba informatif saat ini, tidak sedikit yang mem-posting segala hal yang dimilikinya di sosial media terutama pakaian-pakaian yang menawan dan indah. Sebenarnya, hal ini boleh-boleh saja selama tidak diniatkan untuk sombong.

Perkara menjaga niat ini berhubungan dengan persoalan hati. Oleh karena itu kita harus pintar-pintar menjaga hati agar tidak terjerumus pada kesombong.

Dan yang terakhir hukum berpakaian bisa menjadi haram kalau tidak menutup aurat, menyerupai non muslim, menyerupai lawan jenis, terbuat dari bahan yang najis seperti kulit babi misalnya, berbahan sutra dan emas bagi laki-laki dan libas syuhroh yaitu sengaja berpakaian berbeda dengan niat untuk sombong. [Ln/Sdz]

Tags: Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hura-hura di Malam Tahun Baru

Next Post

Belajar Khusyuk dalam Shalat

Next Post
Tentang Ibadah Kita di Sisi Allah

Belajar Khusyuk dalam Shalat

25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

Doa Menghadapi Anak yang Rewel

Doa Menghadapi Anak yang Rewel

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7555 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Mengenal 7 Problematika Keluarga bersama Salimah Tulungagung

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga