ChanelMuslim.com – Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Islam merupakan ajaran yang berada dipertengahan. Jika diibaratkan, aturan Islam berada di tengah-tengah antara aturan ekstrim yahudi dan kelonggaran aturan nasrani. Islam juga sangat ramah terhadap perubahan zaman dimana syariatnya bisa diaplikasikan pada seluruh zaman dan tempat.
Demikian pula dalam hal pakaian, Islam memiliki aturan tersendiri yang tentunya selain untuk menutup aurat, juga boleh-boleh saja mengikuti trend fashion sesuai zamannya.
Baca Juga: Kesalahpahaman tentang Perbedaan Aturan Syariat antara Laki-Laki dan Wanita (2)
Bagaimana Islam Mengatur Pakaian Wanita Sesuai Zamannya?
Ustadzah Aini Aryani, Lc, seorang Tim Asatidz dan Redaktur Rumah Fiqih, mengatakan fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat.
Selain fungsi utama, ada pula fungsi lain dari pakaian yaitu untuk perhiasan. Wanita boleh saja berhias melalu pakaiannya namun jangan sampai meninggalkan fungsi utama tadi.
Itu artinya wanita boleh saja menggunakan pakaian mengikuti trend fashion saat ini tanpa harus meninggalkan fungsi utamanya yaitu menutup aurat.
Fungsi pakaian yang ketiga, lanjut Ustadzah Aini, sebagai huwiyyah atau identitas diri seorang muslimah.
Dan fungsi keempat sebagai perlindungan diri baik dari cuaca ataupun kejahatan seksual.
Dosen Sekolah Fiqih E-Learning ini, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 (DIN 3) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, juga memaparkan hukum berpakaian yang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram, tergantung pada fungsi, niat dan momentnya.
Ia mula-mula mengungkapkan sebuah hadits bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam hal menutup aurat. Karena baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketertarikan saat memandang aurat lawan jenisnya.
“Tutuplah auratmu (laki-laki) kecuali kepada istrimu” (H.R. Timizy)
Hukum menutup aurat bisa menjadi sunnah saat pakaian digunakan sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Ustadzah Aini memberi contoh dengan membeli pakaian yang disukai sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah dan menggunakan pakaian yang indah untuk menyenangkan hati pasangannya.
Hal ini tercantum dalam surah Adh-Dhuha ayat 11
“Dan atas nikmat dari Tuhanmu. Maka bicarakanlah.”
Selain itu hukum berpakaian bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk beribadah dan memasuki masjid, sebagaimana firman Allah:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Q.S. Al-A’raf: 31)
Hukum berpakaian bisa menjadi makruh jika diniatkan untuk berlebih-lebihan dan sombong.
Di zaman yang serba informatif saat ini, tidak sedikit yang mem-posting segala hal yang dimilikinya di sosial media terutama pakaian-pakaian yang menawan dan indah. Sebenarnya, hal ini boleh-boleh saja selama tidak diniatkan untuk sombong.
Perkara menjaga niat ini berhubungan dengan persoalan hati. Oleh karena itu kita harus pintar-pintar menjaga hati agar tidak terjerumus pada kesombong.
Dan yang terakhir hukum berpakaian bisa menjadi haram kalau tidak menutup aurat, menyerupai non muslim, menyerupai lawan jenis, terbuat dari bahan yang najis seperti kulit babi misalnya, berbahan sutra dan emas bagi laki-laki dan libas syuhroh yaitu sengaja berpakaian berbeda dengan niat untuk sombong. [Ln]