ChanelMuslim.com – Berdasarkan penetapan hukum merayakan (tahqiqul manath) tersebut. Maka perayaan 1 Januari sebagai awal tahun baru Masehi (new year’s day: the first day of the year) bukanlah milik umat Islam.
Melainkan perayaan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Oleh sebab itu, umat muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru berarti ia telah menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) dan hukumnya adalah haram.
Adapun dalil keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi sebagaimana firman Allah ﷻ.
Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Muslim (Part 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) “Raa’ina”, tetapi katakan: “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al Baqarah: 104)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan, bahwa Allah ﷻ telah melarang kaum mukmin menyerupai perkataan dan perilaku orang-orang kafir. (Tafsir Ibnu Katsir: 1/149)
Dan Ibnu ‘Umar radhiyallohu anhum juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)
Lebih khusus lagi, dalil keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim) sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata;
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com