• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Travel Umrah Yang Dicabut Izin Operasi

Desember 5, 2016
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Kabah (Saudi Gazette)

ChanelMuslim.com – Kembali, sebanyak 3 travel nakal dicabut izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama karena melakukan pelanggaraan hingga merugikan jemaah. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil saat menutup Sosialisasi Kebijakan Umrah di Bandung, Jumat (2/12).

Menurut Abdul Djamil, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada travel umrah nakal.
Ketiga travel yang dicabut izinnya sebagai PPIU adalah PT. Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar), PT. Hikmah Sakti Perdana (di Jakarta), dan PT. Timur Sarana Tour & Travel (di Bandung).
“Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat yaitu tidak memberangkatkan calon jemaah umrah,” kata Abdul Djamil seperti disiarkan laman Kemenag.
Selain itu, lanjut mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini, terdapat 4 PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya, yaitu: PT. Maulana (Jakarta), PT. Sandhora Wahana Wisata (Jakarta), PT. Nurmadania Nusha Wisata (Jakarta), dan PT. Faliyatika Cholis Utama (Jawa Timur).
” Keempat travel umrah tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya, karena sampai batas waktu habis, keempatnya belum mengajukan permohonan perpanjangan izin,” jelasnya lagi.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mereka yang Merayakan Cinta dengan Sederhana dan Melahirkan Bintang

Next Post

Shalatnya Abdullah bin Az-Zubair ra

Next Post
Shalatnya Abdullah bin Az-Zubair ra

Shalatnya Abdullah bin Az-Zubair ra

Guru asal Bandung Temukan Formula untuk Mengajarkan Calistung kepada Suku Anak Dalam

Pentingnya Belajar Agama

Mukhayyam Alquran, Terapi Berinteraksi dengan Alquran

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36720 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11110 shares
    Share 4444 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10982 shares
    Share 4393 Tweet 2746
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7188 shares
    Share 2875 Tweet 1797
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga